22 April 2025 - 17:16 17:16
Search

Sudah Selayaknya Jokdri Ditahan

WartaPenaNews, Jakarta – Meski berstatus tersangka, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) tak kunjung ditahan. Dalam pemeriksaan bersama Tim Satgas Antimafia Bola Senin (18/2), suksesor Edy Rahmayadi ini telah mengaku menyuruh tiga anak buahnya merusak barang bukti kasus perusakan bukti pengaturan skor di Kantor Komdis PSSI, beberapa waktu yang lalu.

Satgas hingga kini belum menahan orang nomor satu di kancah sepakbola nasional dengan dalih subyektifitas penyidikan. Para penyidik menunda sementara penahanan Joko Driyono karena masih banyak pertanyaan yang belum dijawab. Jokdri hanya bisa menjawab 17 dari 32 pertanyaan yang dicecar penyidik, padahal pemeriksaan berlangsung cukup lama hingga 17 jam.

Hingga saat ini, orang nomor satu di kancah sepakbola Indonesia ini masih bebas berkeliaran. Publik pun dibuat kaget, penegakan hukum masih sebatas gincu supremasi hukum semata.

Wakil Ketua Umum Dewan Pembina Nasional (DPN) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Shalih Manggara Sitompul menyebut, subjektifitas penyidik untuk tidak menahan orang nomor satu di organisasi sepak bola Indonesia itu tidak tepat dari aspek keadilan sosial.

“Kalau dari dasar hukumnya memang seperti itu, tapi jika dilihat dari aspek keadilan sosial bagi masyarakat ini tidak lazim. Karena menurut saya, kasus ini sudah menjadi perhatian publik Indonesia dan seyogyanya, harus dilakukan penahanan,” kata Shalih, Rabu (20/2) lalu.

Menurut Shalih, sesuai pasal yang disangkakan kepada Joko Driyono seharusnya, dia layak untuk dilakukan penahanan. Lagipula, penahanan terhadapnya dalam rangka percepatan kasus agar segera terang-benderang.

“Intinya, kami harap Polri dapat menegakan hukum seadil-adilnya. Dan saya pikir proses penyidikan itu jangan terlalu lama, minimal dua bulan. Kemudian, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diadili di persidangan, guna memastikan dia bersalah atau tidak,” imbuhnya. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait