26 January 2025 - 02:03 2:03
Search

Kasus Match Fixing Segera Disidangkan

WartaPenaNews, Jakarta – Kejaksaan Agung akhirnya menunjuk lima jaksa untuk mendalami berkas kasus perusakan alat bukti kasus pengaturan skor (Match Fixing) yang menyeret Pelaksana Tugas (Plt) Joko Driyono. Pembentukan tim ini dimulai setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) keluar.

Dalam kasus ini, perusakan dilakukan penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni Joko Driyono bersama tiga Musmuliadi, Dani dan Abdul Gofur.

Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan SPDP yang dikirimkan dari Satgas Anti Mafia Bola Polri dengan Nomor: B/76/II/2019/Satgas tertanggal 13 Februari 2019.

“Kita terima Selasa kemarin, (19/2). Dalam SPDP tersebut tertera atas nama tersangka JD dan kawan-kawan, merusak, atau menghancurkan barang bukti,” katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/2).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Mukri menjelaskan jaksa yang ditunjuk akan meneliti hasil penyidikan perkara dimaksud, namun saa tini masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri. “Kita tunggu saja nanti pelimpahan berkas perkaranya,” ujarnya.

Diketahui, Satgas Antimafia Bola Polri memeriksa Joko Driyono selama 17 jam sejak Senin (18/2) hingga Selasa (19/2) pagi. Dalam pemeriksaan itu, Joko Driyono mengakui menyuruh ketiga anak buahnya untuk merusak barang bukti dengan dalih pengamanan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan ini berangkat dari pemeriksaan tiga anak buah Joko Driyono. Dari sana Satgas Antimafia menemukan petunjuk yang mengarah ke Joko Driyono. “Dari hasil pemeriksaan menemukan saudara J, atau Jokdri lalu, ditetapkan tersangka dari hasil gelar perkara,” jelas Dedi.

Diketahui, Tim Satgas telah menetapkan 14 orang lainnya terkait kasus pengaturan skor, antara lain eks Komisi Wasit Asprov Jateng Priyanto, anaknya Anik Yuni Artika Sari, Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, wasit Nurul Safarid, dan staf Direktur Perwasitan PSSI, ML. (dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait