25 April 2025 - 22:13 22:13
Search

Surat terbuka untuk Presiden Tentang Standarisasi kinerja Para Pembantu Presiden

Prolog
Dengan pertimbangan, Periode Masa Jabatan Presiden RI ke-2 periode 2019-2024, masih memiliki waktu 5 Tahun. Sebaiknya, sejak dari awal penyelenggaraan pemerintahan, Presiden memiliki ukuran-ukuran tertentu (standarisasi), yang sederhana terkait dengan penilaian kinerja Para Pembantu Presiden, dengan menggunakan model targeting, dikaitkan dengan tujuan pencapaian pembangunan nasional secara menyeluruh.

Deadline & Target
Seluruh pembantu presiden, baik menteri-menteri mapun koordinator kementerian, idelanya diberikan motivasi mengenai tenggang waktu, misalnya setiap 6 bulan sekali, para pembantu presiden diwajibkan memberikan laporan hasil pekerjaan (kinerja), dalam bentuk tertulis lengkap dengan pencapaian-pencapaian yang telah dihasilkan, dengan menyertakan bukti-bukti yang bersifat nyata, bukan berupa pencapaian yang bersifat asumsi.

Seluruh pembantu Presiden, dipersepsikan harus mampu memberikan sumbangsihnya yang optimal kepada negara. Agenda-agenda besar yang menjadi persoalan negara, antara lain persoalan hutang luar negeri harus menjadi prioritas program, serta agenda-agenda besar lainnya misalnya persoalan ketahanan pangan. Secara pro aktif, kontribusi dari seluruh pembantu Presiden dalam rangka menunjuang keberhasilan program tersebut perlu diintensifkan. Pembantu Presiden yang berprestasi wajib diumumkan kepada khalayak ramai oleh Presiden RI sebagai bentuk apresiasi dari Para Pembantu Presiden.

Untuk menentukan pola targeting tersebut, pendekatannya sebaiknya tidak perlu terlalu rumit, sehingga justru terjebak dengan model-model prosedur yang memberatkan.

Contoh, untuk Jaksa Agung RI dari jumlah uang negara yang dikorupsi oleh Para Koruptor, baik yang ada didalam maupun diluar negeri, selama periode 6 bulanan berapa yang sudah dihasilkan atau masuk ke rekening negara, perlu diumumkan ke publik.

Contoh lainnya, untuk Kepala Polisi RI (Kapolri) dari jumlah seluruh sitaan atas barang kejahatan, baik pidana umum mapun pidana khusus, berapa jumlah nilai dalam bentuk keuangan yang dapat disetorkan oleh Kapolri ke Bendahara Negara.

Contoh, Menteri Badan Usaha Milik Negara, harus menegaskan kepada seluruh Pimpinan BUMN diwajibkan melaporkan setiap 6 bulanan mampu menghasilkan keuntungan dalam bentuk keuangan dan atas keuntungan tersebut wajib disetorkan kepada Bendahara Negara.

Contoh, Menteri Agraria RI harus mampu menghitung secara kongkrit, ada berapa juta hektar tanah-tanah negara dan / atau tanah adat yang oleh BPN diberikan kepada PMA atau PMDN untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit, karet, Hak Pengelolaan Hutan (HPH), DLL. Atas usaha/bisnis perseroan tersebut berapa jumlah penerimaan yang diterima oleh BPN sebagai biaya atministrasi dan sejenisnya. Atas penerimaan BPN baik atas penerbitan sertifikat HGU, HGB, HPH, Hak Milik, seluruhnya wajib diserahkan kepada Bendahara Negara.

Saran
Sekedar contoh, dari ke-4 Kementerian tersebut berlaku untuk seluruh MenterMenteri sebagai Pembantu Presiden lainnya. Jika dalam waktu 6 bulan para pembantu Presiden tidak mampu melaksanakan tugasnya, maka demi pertimbangan kepentingan bangsa & negara, Presiden sebaiknya mengganti Pembantu-Pembantu Presiden yang tidak mampu memenuhi target tersebut, dengan memilih putra putri bangsa Indonesia yang profesional proporsional-negarawan secara independen non afiliasi politik.

Jakarta, 25 November 2019

Hormat Saya
Praktisi Hukum & Akademisi di Jakarta
Dr.H.Suhardi Somomoeljono,SH.,MH.

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait