WartaPenaNews, Jakarta – Indonesia Halal Watch menilai tindakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tanpa melalui kerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melanggar Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU-JPH) dan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU-JPH. “Penetapan Sucofindo sebagai LPH […]