WartaPenaNews, Jakarta – Pemerintah membuka kesempatan bagi orang asing pasangan kawin campur (mix-marriage) untuk memasuki negara Indonesia. Kebijakan itu berlaku mulai Senin kemarin, 5 April 2021. Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyampaikan kebijakan tersebut dengan mengajukan permohonan visa tinggal terbatas (VITAS) penyatuan keluarga melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara […]