IPOL.ID – Romyani dan Andri Yulianto, yakni sopir dan kernet dari bus pariwisata PO Duta Wisata B 7260 CGA yang jatuh ke sungai di objek wisata Guci Tegal dinyarakan sebagai tersangka kecelakaan oleh Polres Tegal. Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. AKBP Mochammad Sajarod Zakun selaku Kapolres Tegal […]