WartaPenaNews, Jakarta – Bank umum konvensional, bank syariah, dan unit usaha syariah diwajibkan untuk memenuhi rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM) minimal 20 persen dari total pembiayaan pada Juni 2022 jika tidak ingin mendapatkan sanksi, demikian salah satu substansi peraturan terbaru Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021. “Kewajiban pemenuhan RPIM dilakukan secara bertahap yaitu paling sedikit sebesar 20 […]