27 April 2024 - 02:00 2:00

Mulai Tahun Depan, Bank harus Penuhi Minimal Pembiayaan Inklusif 20 Persen

bank indonesia

WartaPenaNews, Jakarta – Bank umum konvensional, bank syariah, dan unit usaha syariah diwajibkan untuk memenuhi rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM) minimal 20 persen dari total pembiayaan pada Juni 2022 jika tidak ingin mendapatkan sanksi, demikian salah satu substansi peraturan terbaru Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021.

“Kewajiban pemenuhan RPIM dilakukan secara bertahap yaitu paling sedikit sebesar 20 persen pada 2022, 25 persen pada 2023, dan 30 persen pada 2024,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya mengenai PBI tersebut, di Jakarta, Kamis.

Pembiayaan Inklusif merupakan penyediaan dana yang diberikan oleh bank kepada UMKM, Korporasi UMKM, atau Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR).

Salah satu penyebab timbulnya pengaturan ini adalah agar fungsi intermediasi perbankan atau penyaluran pembiayaan lebih seimbang kepada berbagai kelompok nasabah dan juga lebih berkualitas.

“Pengaturan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial perlu memperluas cakupan pembiayaan kredit atau pembiayaan UMKM dengan memperhatikan keahlian dan model bisnis bank,” kata Bank Sentral dalam peraturan itu.

BI akan memberikan sanksi dari teguran tertulis hingga sanksi kewajiban membayar maksimal Rp 5 miliar jika perbankan melanggar ketentuan RPIM.

Pasal 24 Bab IX dalam PBI ini mengatur sanksi akan berupa teguran tertulis untuk pemenuhan RPIM posisi akhir bulan Juni 2022 dan posisi akhir bulan Desember 2022.

Kemudian sanksi teguran tertulis dan kewajiban membayar untuk pemenuhan RPIM sejak posisi akhir bulan Juni 2023.

“Sanksi administratif berupa kewajiban membayar dihitung berdasarkan hasil perkalian antara konstanta sebesar 0,1 persen dan nilai kekurangan RPIM. Sanksi administratif berupa kewajiban membayar ditetapkan paling banyak sebesar Rp5 miliar,” tulis BI dalam peraturannya.

Dengan berlakunya PBI ini, maka PBI Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 18:53
Sharp Indonesia Umumkan Pemenang Program Sharp Lovers Day-Sharp Fiestapora

WARTAPENANEWS.COM –  Kampanye penjualan besutan Sharp Indonesia bertajuk Sharp Lovers Day – Fiestapora telah berakhir akhir Maret 2024 lalu. Sukses dilaksanakan sejak tujuh tahun silam, Sharp Lovers Day hadir guna

01
|
26 April 2024 - 12:10
Usai Dicekoki Ekstasi & Sabu, Remaja di Hotel Senopati Meregang Nyawa

WARTAPENANEWS.COM – Polisi menyebut remaja berusia 16 tahun yang tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sempat dicekoki beberapa jenis narkoba. "Baik korban yang meninggal atau pun hidup,

02
|
26 April 2024 - 11:12
Imbas Kebrutalan Israel, Begini Suasana Kota Hantu di Palestina

WARTAPENANEWS.COM – Belum ada tanda tanda kapan Israel akan menghentikan kekejaman yang mereka lakukan di tanah Palestina. Mereka tidak saja menghilangkan puluhan ribu nyawa, menghancurkan gedung, membatasi ibadah umat Islam

03