Jakarta, WartaPenaNews – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan, para pelaku penimbun masker bisa dijerat pidana dengan ancaman penjara selama 5 tahun dan denda Rp50 miliar. Menurutnya, para pelaku bisa dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Para pelaku penimbun bisa diancam pidana sebagaimana diatur […]