IPOL.ID – PT Bank Artha Graha International Tbk, selaku kreditur mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Nusapacific Island Investment (NII), Franky Tjahyadikarta dan Okie Rehardi Lukita selaku debitur ke Pengadilan Niaga Surabaya pada Senin (3/4), terdaftar dengan nomor perkara 36/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby. Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta. Diantaranya Bank Artha Graha diketahui telah melakukan […]