IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum dapat menelaah permohonan perlindungan diajukan anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan. Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya belum dapat melakukan penelaahan permohonan karena syarat pengajuan berupa laporan pidana kasus yang belum dilengkapi. “Belum bisa ditelaah karena syarat materil belum dilengkapi. Berarti kan belum […]