IPOL.ID – Korban pelecehan seksual oleh petugas di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melapor ke pihak kepolisian. Meski begitu, bukan berarti kasus pelecehan tersebut tak bisa ditindaklanjuti secara hukum. Menurut mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, kasus pelecehan tersebut bisa ditindaklanjuti secara hukum tanpa harus dilaporkan dahulu oleh korban. Sesuai Pasal 108 ayat […]