WartaPenaNews, Jakarta - Pengadilan Singapura memvonis delapan bulan penjara seorang TKI yang kerja sebagai PRT karena dapat dibuktikan sudah membanting anak majikannya. Seperti dilansir Kanal News Asia, PRT ini tidak dapat disebutkan namanya untuk melindungi jati diri korban yang berumur 5 tahun. Tetapi, cuma disebut jika PRT ini berjenis kelamin wanita, berumur 24 tahun dan berasal […]