Jakarta, WartaPenaNews – Putusan MK tersebut tegas menolak permohonan dari pemohon yang memperjuangkan agar Peradi dinyatakan sebagai satu-satunya organisasi advokat (OA) di Indonesia dalam perspektif UU Avokat No. 18.Tahun 2003. MK dalam putusannya No.35/Puu-XVII/2018 Tentang Frasa Organisasi Advokat secara tegas dan tepat mengingat persoalan OA itu menyangkut domain kasus kongkrit yang tidak menjadi wewenang MK. […]