27 April 2024 - 04:46 4:46

Putusan MK Soal Wadah Tunggal Advokat Dinilai Sudah Tepat

Jakarta, WartaPenaNews – Putusan MK tersebut tegas menolak permohonan dari pemohon yang memperjuangkan agar Peradi dinyatakan sebagai satu-satunya organisasi advokat (OA) di Indonesia dalam perspektif UU Avokat No. 18.Tahun 2003.

MK dalam putusannya No.35/Puu-XVII/2018 Tentang Frasa Organisasi Advokat secara tegas dan tepat mengingat persoalan OA itu menyangkut domain kasus kongkrit yang tidak menjadi wewenang MK. Majelis Hakim MK cukup cerdas dan konstitusional dalam menjatuhkan putusannya untuk itu atas putusan MK tersebut wajib kita hormati dan diamini untuk ditaati oleh Para Advokat dan seluruh pengurus OA khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sebaiknya hentikan gugatan di MK terkait frasa OA dalam perspektif UU Advokat. Persoalan OA itu menyangkut kasus kongkrit yang hanya dapat diselesaikan oleh advokat sendiri dengan mengacu pada Kode Etik Advokat yang secara mutatis mutandis telah diakui sah dan berlaku oleh UU Advokat.

Memang dalam putusan MK tersebut tidak dijelaskan bagaimana cara menyelesaikan kasus kongkrit yang dimaksud. Kasus kongrit jika diselesaikan melalui gugatan di Pengadilan Negeri juga tidak bisa menemukan solusi yang tepat. Apakah kasus kongkrit tersebut dapat diselesaikan melalui legislatif ?, tentunya juga tidak tepat mengapa ?, disebabkan UU Advokat No.18.Tahun 2003 tersebut sampai saat ini masih sah dan berlaku sebagai hukum positif.

Bahkan sampai detik ini seluruh OA baik yang lahir sebelum UU Advokat diundangkan maupun OA yang lahir setelah UU Advokat di undangkan (Peradi, KAI dan lain-lainnya) semuanya mengaku telah menjalankan perintah UU Adokat. Apa benar demikian? Jika benar demikian lalu siapa yang memerintahkan OA-OA tersebut menjalankan perintah UU Advokat tersebut.

Apa buktinya jika OA-OA tersebut memiliki kewenangan kekuasaan baik selaku regulator maupun selaku operator untuk menjalankan perintah UU Advokat.

Apakah mungkin setiap orang (baca , advokat) secara prive – privat datang ke notaris berbondong-bondong membuat OA lalu minta pengesahan pemerintah (Menteri Kehakiman RI) setelah itu menjustifikasi menjalankan perintah UU Advokat. Jika hal tersebut tidak segera dihentikan jumlah OA akan sangat banyak sekali dan semuanya merasa bisa berperan sebagai regulator dan operator sebagai OA yang berwenang untuk menjalankan perintah UU Advokat.

Apa solusinya?, tentu karena pada saat ini UU Advokat sebagai hukum positif masih sah dan berlaku mengikat para advokat dalam menjalankan profesinya sebagai Advokat selaku penegak hukum dan Kodifikasi Kode Etik Advokat sebagai jiwa dari UU Advokat juga sah dan berlaku sebagaimana perintah UU Advokat. Untuk itu, solusinya tidak boleh lepas dari asas legalistik yaitu mendasarkan pada dua norma hukum tersebut (Kode Etik Advokat Indonesia & UU Advokat).

Dalam putusan MK pada halaman 131 sampai 158 penulis dalam putusan MK tersebut selaku Ahli yang dihadirkan oleh OA FERARI selaku pihak terkait telah menjelaskan berdasarkan Kode Etik Advokat Indonesia dan UU Advokat Indonesia bahwa Organisasi Advokat Indonesia setelah diundangkannya UU Advokat No. 18.Tahun 2003 adalah Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI ). Bahwa yang menjadi anggota KKAI adalah Organisasi-Organisasi Advokat yang secara limitatif telah ditentukan dalam UU Advokat. Organisasi Advokat yang lahir setelah UU Advokat diundangkan dapat menjadi anggota KKAI berdasarkan kesepakatan rapat pengurus KKAI.

Jika KKAI tidak segera difungsikan kembali peranannya selaku regulator dalam melaksanakan perintah pembentuk UU advokat maka kekuasaan OA yang diberikan oleh UU disadari maupun tidak disadari dapat diambil alih oleh kekuasaan eksekutif. Keadaan tersebut dapat merugikan advokat sendiri serta calon advokat mengingat dalam prakteknya akan terjadi komersialisasi yang tidak dapat terhindarkan.

Bagi advokat sendiri peningkatan kwalitasnya akan semakin menurun bahkan scope pekerjaan yang bersifat non-litigasi tertinggal jauh dengan advokat asing disebabkan tidak adanya hulu kebijakan dari OA yang memiliki fungsi regulator. Dapat dibayangkan advokat untuk memperoleh lisensi sebagai konsultan kekayaan intelektual biayanya lebih kurang Rp50 juta, demikian juga untuk menjadi seorang kurator atau untuk menjadi konsultan hukum pasar modal. Biaya
PKPA , ujian advokat , penyumpahan, dan lain-lain.

Bahkan ada informasi sudah mulai terang-terangan diumumkan proses untuk menjadi seorang advokat dibuka kelas-kelas khusus untuk PKPA dll. Jika informasi tersebut benar maka komersialisasi jabatan advokat akan berdampak kepada beratnya para pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan.

Dalam keadaan seperti itu tidak mengherankan jika kemudian pemerintah melalui Kementerian Pendidikan mempersiapkan pengambil alihan peran OA dalam penyelenggaraan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA). Segalanya akan berpulang kepada advokat itu sendiri apakah memiliki kemampuan atau tidak dalam mengelola dirinya yang oleh Kode Etik Advokat Indonesia dan oleh UU Advokat frasa tentang OA telah secara jelas diatur dan tidak perlu ditimbulkan tafsir yang bersifat meluas.

Jakarta 1 Desember 2019
Dr. Suhardi Somomoeljono SH.,MH.
Praktisi Hukum dan Akademisi. Mantan Ketum Himpunan Advokat dan Pengacara Indobesia (HAPI).

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 18:53
Sharp Indonesia Umumkan Pemenang Program Sharp Lovers Day-Sharp Fiestapora

WARTAPENANEWS.COM –  Kampanye penjualan besutan Sharp Indonesia bertajuk Sharp Lovers Day – Fiestapora telah berakhir akhir Maret 2024 lalu. Sukses dilaksanakan sejak tujuh tahun silam, Sharp Lovers Day hadir guna

01
|
26 April 2024 - 12:10
Usai Dicekoki Ekstasi & Sabu, Remaja di Hotel Senopati Meregang Nyawa

WARTAPENANEWS.COM – Polisi menyebut remaja berusia 16 tahun yang tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sempat dicekoki beberapa jenis narkoba. "Baik korban yang meninggal atau pun hidup,

02
|
26 April 2024 - 11:12
Imbas Kebrutalan Israel, Begini Suasana Kota Hantu di Palestina

WARTAPENANEWS.COM – Belum ada tanda tanda kapan Israel akan menghentikan kekejaman yang mereka lakukan di tanah Palestina. Mereka tidak saja menghilangkan puluhan ribu nyawa, menghancurkan gedung, membatasi ibadah umat Islam

03