21 April 2025 - 17:51 17:51
Search

Tak Hanya Advokat, Sekarang Jaksa dan Polisi Bisa Gunakan e-Litigasi

Jakarta, WartaPenaNews – Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan, proses peradilan dengan menggunakan sistem elekronik (e-litigasi) telah memperluas cakupan subjek hukum.

“Semula hanya untuk para advokat, sebagai pengguna terdaftar. Tapi saat ini sudah mencakup pengguna Lain yang meliputi jaksa selaku pengacara negara, biro hukum pemerintah/TNI, Polri, kejaksaan, direksi/pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum, dan kuasa insidentil yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi peradilan,” terang Hatta Ali pada acara peresmian pameran dan talk show Kampung Hukum MA di di Gedung Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (25/2/2020).

Menurut Hatta Ali, manfaat e-litigasi tidak hanya untuk persidangan di tingkat pertama, tetapi juga bisa dilakukan untuk upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali. Dengan demikian e-litihasi menjadikan sistem peradilan lebih sederhana dan lebih cepat.

Manfaat selanjutnya, sistem e-litigasi dapat menjembatani kendala geografis Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari bentangan ribuan pulau, sehingga menekan biaya perkara karena proses peradilan dilaksanakan secara elektronik, seperti biaya pemanggilan, kehadiran di persidangan, hingga mendengarkan pembacaan putusan.

“Mahkamah Agung berharap dengan penerapan sistem peradilan elektronik (e-court) di badan peradilan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” terang Hatta Ali.

Selain memberikan kemudahan pencari keadilan, kata Hatta Ali, e-litigasi membatasi interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan dengan hakim dan aparatur peradilan, dengan mengurangi kedatangan pengguna layanan ke pengadilan serta mengkanalisasi cara berinteraksi. Hal ini akan meminimalisir kemungkinan penyimpangan etik maupun pelanggaran hukum. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait