15 May 2025 - 04:03 4:03
Search

Tak Pakai Masker, Pengendara Dihukum Bacakan Pancasila

WartaPenaNews, Jakarta – Transisi masa New Normal diberlakukan di beberapa kota besar, termasuk kabupaten Demak. Di mana, Jajaran Polres Demak bersama dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 melangsungkan kegiatan penyekatan terhadap pengguna jalan utama Pantura Demak yang menyasar pada kendaraan dengan nopol luar daerah.

“Penyekatan ini kita laksanakan di perbatasan dengan daerah kabupaten tetangga, hal ini bertujuan mencegah penyebaran covid-19,” ucap Kasat Lantas Polres Demak, AKP Nyi Ayu Fitria, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Minggu (7/6/2020).

Kasat Lantas Demak meminta para pengguna jalan Pantura Demak untuk selalu disiplin dan menaati protokol covid-19. Seperti menggunakan masker saat berkendara hal tersebut harus selalu ditekankan supaya masyarakat selalu tertib.

“Ada beberapa warga yang memang lupa dan ada juga yang memang enggan menggunakan masker, kita tidak akan berhenti untuk mengingatkan masyarakat agar selalu berpola hidup sehat agar kita semua terhindar dari Covid-19,” tegas Kasat Lantas Demak.

Di tengah berlangsungnya kegiatan penyekatan ada kejadian menarik yang dialami salah satu pengendara sepeda motor, selain tidak memakai masker dirinya juga tidak mengenakan helm. sebagai pengganti sanksi penilangan, pengendara tersebut diberi hukuman untuk menyebutkan isi dari Pancasila.

“Kita tidak melakukan sanksi penilangan, hanya saja kita hukum dengan menyebutkan Pancasila, setelah itu kita persilakan memakai pasker untuk kemudian melanjutkan perjalanan kembali,” papar AKP Nyi Ayu Fitria. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait