30 Mei 2023 - 18:45 18:45

Terkait e-KTP WNA, Ini Harapan KPU kepada Kemendagri

WartaPenaNews, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa penerbitan KTP Elektronik (KTP-el) untuk Warga Negara Asing (WNA) yang selama ini dikeluarkan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Undang-undang. Bahkan, undang-undang tersebut telah diterbitkan sebelum dirinya menjabat sebagai Mendagri.

“KTP WNA adalah sesuatu yang sudah sesuai dengan UU yang ada, dan UU ini diterbitkan sebelum saya jadi Mendagri, yaitu di tahun 2006. Tetapi proses untuk mendapatkan KTP WNA itu tidak mudah, harus sudah mengajukan izin tinggal sementara dan rekomendasi dari imigrasi dan sebagainya,” terang Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/3).

Dengan diterbitkannnya undang-undang UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013, dalam Pasal 63 ayat (1) dijelaskan Tjahjo bahwa penduduk Orang Asing yang memilik Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Lebih lanjut dalam Pasal 64 ayat (7) huruf b disebutkan bahwa masa berlaku KTP-el bagi Orang Asing disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

Dirinya menegaskan, meskipun WNA memiliki KTP elektronik namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu karena tak memenuhi syarat diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“WNA yang punya KTP-el tidak berhak melakukan pencoblosan, sudah ditegaskan sesuai aturan UU yang ada, Peraturan KPU (PKPU ) yang sudah dilaksanakan penuh. Soal KTP-el WNA di Cianjur kan sudah diklarifikasi,” tegas Tjahjo.

Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; Ayat (1) dijelaskan bahwa yang memiliki hak memilih pada Pemilu adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih adalah warga negara Indonesia. Jadi seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih.

Ayat (2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1(satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih. Dan ayat (3) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.

Sebelumnya, KPU meminta Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk memberikan data menyeluruh WNA yang memiliki KTP-el. Permintaan tersebut nantinya akan dikroscek dengan data pemilih pada Pemilu 2019.

Data tersebut akan digunakan KPU untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. KPU akan memastikan tidak ada nama WNA yang tercantum di DPT. Langkah ini menyusul munculnya isu WNA China yang memiliki e-KTP yang disebut-sebut tercantum dalam DPT. Meski isu itu telah dibantah KPU, bukan tidak mungkin hal serupa akan kembali terjadi. “KPU sudah mengirim surat ke Dukcapil, diterima pihak Dukcapil tanggal 28 Febuaru, berisi permintaan data WNA yg sudah dikeluarkan KTP-el oleh pihak Dukcapil,” kata Komisioner KPU Viryan Azis.

“KPU akan melakukan cek menyeluruh terhadap WNA yang sudah memiliki KTP-el dan memastikan tidak ada yang masuk dalam DPT Pemilu 2019,” sambungnya.

Viryan mengatakan, tim Data dan Informasi (Datin) KPU telah siap untuk melakukan pengecekan DPT. Oleh karenanya, KPU meminta supaya Dukcapil dapat segera memberikan data WNA yang tercatat memiliki e-KTP.

Viryan menambahkan, pihaknya ingin Dukcapil bisa fokus terhadap pelayanan perekaman maupun pencetakan e-KTP. Sebab, berdasarkan laporan yang diterima KPU daerah, masih banyak napi di lapas dan rutan yang belum memiliki e-KTP dan berpotensi tak bisa gunakan hak pilih. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Trending

penemuan mayat
Mayat Tanpa Busana di Depok Sulit Diidentifikasi karena Kondisi Tak Utuh
000_99B6ZA
Duel Manchester City Vs Arsenal: Laga Berburu Gelar
Leunca
Khasiat Menakjubkan Konsumsi Leunca untuk Obati Asam Urat
Jalan Tol Serbaraja bakal mendongkrak jalur distribusi daerah penyangga ibu kota Jakarta. (Foto: Kementerian PUPR)
Tol Anak Usaha Sinar Mas Land, Koneksikan Jakarta-Tangerang-Banten
tulang
Kenali dan Rawat Tulang Belakang Anda dengan Kasur yang Tepat
Kaki direndam dalam garam kasar dan lada hitam
Khasiat Luar Biasa Rendam Kaki dalam Garam Kasar dan Lada Hitam
satu 1
Cinta Laura-Putri Marino Gaungkan Kreativitas dan Kekuatan Wanita Indonesia di Festival Film Cannes
Rossarin Klinhom Foto: BabeOfTheDay
Model Seksi Asal Thailand Ini Gunakan Pakaian Dalam saat Main Kayak
vaksin
Ampuhkah Vaksin Saat Ini Atasi Virus Corona Baru?
KDRT
Istri di Depok jadi Korban KDRT Malah Ditahan

Pilihan Redaksi

Berita Terkait

|
30 Mei 2023 - 09:08
KPK Tegaskan Pemberhentian Brigjen Endar Bukan Ranah Ombudsman

wartapenanews.com – KPK menyebut pemberhentian Brigjen Endar Priantoro bukan ranah kewenangan Ombudsman. Sebab pemberhentian tersebut bukan ranah pelayanan publik, tetapi hukum administrasi kepegawaian. Hal tersebut yang menjadikan KPK tidak memenuhi

01
|
30 Mei 2023 - 08:36
12 Santri di Kabupaten Bandung Diperkosa Guru Ngaji

wartapenanews.com – Oknum guru ngaji di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, berinisial ADR berakhir di bui. Ia dibui karena memperkosa 12 santrinya. Mirisnya, para korban merupakan anak di bawah umur. Usianya rentang

02
|
30 Mei 2023 - 08:12
Megawati dengan Ganjar Pranowo Dikabarkan Ada Kontrak Politik, Ini Bantahan PDIP

wartapenanews.com – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul membantah adanya kontrak antara Ketum Megawati Soekarnoputri dengan Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo. “Soal pilpres dan capres

03