IPOL.ID- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga perusahaan melakukan pelanggaran terkait revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Ketiga perusahaan tersebut dinyatakan bersalah karena bersekongkol dalam tender.
Sontak hal itu mengundang reaksi keras dari masyarakat. KPPU diminta untuk mengungkap dalang yang bermain dalam kasus tersebut.
Ketua Himpunan Pemuda Pembangunan Indonesia (HPPI), Faisal Nasution meminta agar hukum menjadi panglima tertinggi di negeri ini.
“Harus di buka seluas luasnya dan di bongkar kotak pandora siapa dalang yang bermain, ” ujarnya.
Menurutnya, persoalan hukum ibarat menegakan benang basah, tetapi hal ini harus dilaksanakan.
“HPPI meminta Sri Haryati selaku asisten perekonomian dan keuangan yang membidangi kordinasi di BUMD juga harus di periksa. Agar masalah ini terbuka secara jelas,” katanya.
Seperti diketahui, perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pada Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III, yakni pekerjaan interior.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bereaksi soal BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang terbukti melakukan kongkalikong dalam proses tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III.
Adapun proyek revitalisasi TIM tersebut dijalankan di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Pada Saat itu.
Heru pun menyebut, masalah Jakpro ini bakal dibahas lebih lanjut di internal Pemprov DKI Jakarta.
“Nanti akan dibahas di internal kami,” ucapnya saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Kamis (20/7).
Diberitakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (18/7) menghukum PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama dengan hukuman denda Rp.28 miliar.(Sofian)