29 March 2024 - 18:56 18:56

Tiga Pelaku Penambang Ilegal di Tangerang Ditangkap Polisi

wartapenanews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menangkap tiga orang terduga pelaku penambangan galian dan jual beli tanah ilegal di dua wilayah kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, tiga orang terduga pelaku penambang tanah ilegal yakni berinisial OL (36), MH (25), dan AS (53).

“Kami menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus praktik jual-beli tanah urukan dan aktivitas pengurukan tanpa izin atau ilegal ini,” kata Sigit dalam jumpa pers, Jumat (17/3/2023).

Terungkap, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi aktivitas pengurukan tanah tanpa izin tersebut. Kemudian, tim Unit Kriminal Khusus Satreskrim melakukan penyelidikan lokasi di kawasan Perumahan Grand Harmoni 2, Kampung Bunar, Desa Saga, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

“Di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas pengurukan tanah untuk kawasan perumahan seluas 4.000 meter persegi,” ujar Sigit seperti dikutip Antara.

Selanjutnya, kata Sigit, penyidik memeriksa penanggung jawab pengurukan yaitu tersangka OL. Dari hasil pemeriksaan,tanah urukan tersebut diketahui dibeli dari tersangka MH dan tersangka AS.

“Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi penambangan atau galian tanah di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Sigit menyebutkan, di lokasi penambangan, tim penyidik memeriksa tersangka MH dan AS yang bertindak sebagai penanggung jawab galian tanah. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan izin penambangan tanah di lahan seluas 2000 meter persegi itu.

“Atas dasar itu, Tim Opsnal kemudian mengamankan para tersangka telah melakukan kegiatan penambangan jenis galian tanah tanpa izin. (Termasuk) melakukan penjualan hasil galian tanah tanpa izin alias secara ilegal,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 2 unit eksavator, 1 unit buldozer, 7 unit mobil jenis dump truck, rekapan surat jalan, dan catatan ritase.

“Atas perbuatannya, para tersangka tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Para tersangka pun terancam hukuman 10 tahun penjara,” kata Sigit menambahkan.  (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 March 2024 - 12:16
Antisipasi Pemudik dari Tol Cisumdawu, Tol Cipali Gelar Uji Coba Contraflow

WARTAPENANEWS.COM -  Tol Transjawa yang menghubungkan kota-kota di Pulau Jawa masih jadi pilihan utama bagi pemudik. Tol Cipali sebagai bagian dari Tol Transjawa, melakukan serangkaian persiapan jelang arus mudik. Salah

01
|
29 March 2024 - 11:14
Polisi Jaga Ketat Gereja di NTT

WARTAPENANEWS.COM -  Guna memberikan rasa aman jelang perayaan Misa Jumat Agung 2024, pasukan Gegana dari personel Brimobda NTT melakukan seterilisasi gereja. Salah satunya di Gereja Katederal Imakulata Atambua, Kabupaten Belu.

02
|
29 March 2024 - 10:12
Tarif Listrik April-Juni 2024 Tidak Naik

WARTAPENANEWS.COM - Pemerintah memutuskan tarif listrik subsidi dan nonsubsidi tidak naik di April-Juni 2024. Meski secara parameter, tarif listrik harusnya mengalami kenaikan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,

03