5 May 2024 - 10:15 10:15

Tiga Terdakwa Insiden MH17, Divonis Penjara Seumur Hidup

wartapenanews.com –  Pengadilan Belanda menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup untuk dua warga Rusia dan seorang Ukraina atas kasus dugaan menembak jatuh pesawat Malaysia Airlines MH17 di Ukraina yang menewaskan 298 orang pada 2014.

Saat menyampaikan putusan di Den Haag pada Kamis (17/11/2022), Hakim Hendrik Steenhuis mengatakan Igor Girkin, Sergei Dubinsky, dan Leonid Kharchenko dinyatakan bersalah atas serangan tersebut.

Sedangkan, satu pria dibebaskan. Pria tersebut adalah Oleg Pulatov. Ia juga satu-satunya terdakwa yang memiliki perwakilan hukum.

“Pengadilan memutuskan dakwaan yang terbukti sangat berat sehingga hanya hukuman penjara setinggi mungkin yang pantas diberikan,” kata Hakim Steenhuis, seperti diwartakan AFP, Kamis.

Ketiga orang itu dinyatakan bersalah secara in absentia atau pemeriksaan perkara tanpa kehadiran pihak tergugat. Mereka hingga kini masih buron. Associated Press memberitakan para terdakwa kemungkinan besar tidak akan jalani hukuman di penjara.

Dalam sidang vonis, Steenhuis juga merinci keadaan putusan, dan temuan rudal BUK yang digunakan untuk menembak jatuh penerbangan MH17. Para terdakwa diyakini merasa pesawat tersebut adalah pesawat militer.

“Kesalahan seperti itu, bagaimanapun, kondisi itu tidak mengurangi niat yang telah direncanakan.. Tindak pidana menjatuhkan pesawat dan membunuh orang-orang di dalamnya adalah bagian dari rencana pertama,” kata Hakim Steenhuis.

Insiden MH17 menewaskan seluruh 298 penumpang dan awak pesawat pada 2014.

Sementara itu, persidangan kasus ini baru dimulai pada Maret 2020 lalu di pengadilan keamanan tinggi dekat Bandara Schipol, Amsterdam. Jaksa penuntut menuntut hukuman seumur hidup atas keempat tersangka.

Jaksa penuntut mengatakan, MH17 ditembak jatuh pada 17 Juli 2013 oleh rudal BUK buatan Rusia. Rudal itu ditembakkan dari wilayah timur Ukraina yang diduduki separatis pro-Rusia.

Sejumlah pihak menilai penanganan kasus MH17 terbilang lambat. Namun, sejak invasi Rusia ke Ukraina terjadi pada Februari lalu, penanganan insiden ini menjadi lebih signifikan.

Jaksa menilai keempat orang itu memainkan peran penting mengamankan sistem rudal BUK yang ditujukan untuk menembak pesawat tempur Ukraina. Namun, nahas, tembakan mereka salah mengenai target.

Dalam persidangan sebelumnya, pengacara Pulatov mengatakan jaksa gagal menunjukkan bahwa BUK yang dipasok Rusia menjatuhkan pesawat jet itu, dengan mengatakan ada ‘celah’ dalam kasus penuntutan.

Mereka mengatakan penuntut tidak dapat membuktikan teorinya berdasarkan percakapan telepon yang disadap, gambar dan pernyataan saksi bahwa memang rudal yang menyebabkan MH17 jatuh, meminta hakim untuk membebaskan klien mereka. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
4 May 2024 - 12:14
Mal Rabinza di Lebak Hangus Terbakar

WARTAPENANEWS.COM – Kebakaran hebat terjadi di Mal Rangkasbitung Indah Plaza (Rabinza), Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Sabtu (4/5/2024) dini hari. Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi pukul 00.25 WIB.

01
|
4 May 2024 - 11:13
Mayat Pria Ditemukan Tanpa Busana di Perumahan Sukabumi

WARTAPENANEWS.COM – Warga di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, digegerkan dengan penemuan mayat pria dalam kondisi telanjang. Kejadian tragis tersebut terjadi di rumah blok B1 Nomor 1

02
|
4 May 2024 - 10:06
Exit Tol Jagorawi Arah Puncak Macet, Contraflow Diberlakukan di KM 44

WARTAPENANEWS.COM – Kemacetan terjadi di exit Tol Jagorawi arah Puncak pagi ini, Sabtu (4/5). Ini disebabkan wisatawan yang akan berlibur ke kawasan Puncak pada weekend. Informasi dari Jasa Marga, kemacetan

03