21 April 2025 - 23:03 23:03
Search

Tokoh Ulama, Habaib hingga Pimpinan Ponpes terbitkan Petisi, Minta Jokowi Bebaskan Habib Rizieq

WartaPenaNews, Jakarta – Sejumlah tokoh ulama, pimpinan Pondok Pesantren, hingga organisasi masyarakat (ormas) menuntut agar Habib Rizieq Shihab segera dibebaskan dari tahanan.

Tuntutan itu mereka sampaikan melalui petisi dan pernyataan sikap di Aula Masjid Baiturrahman Saharjo, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Dikutip dari Suara.com, pernyataan sikap terbuka itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Wapres Maruf Amin, serta sejumlah petinggi lembaga lainnya seperti Kapolri hingga Panglima TNI.

Dalam pernyataan sikap tersebut dinyatakan bahwa kasus protokol kesehatan yang menimpa HRS dkk kental sekali nuansa politis. Menurut mereka seharusnya tindakan pelanggaran prokes tak semestinya dihukum penjara.

“Seharusnya kasus protokol kesehatan itu tidak masuk ranah Hukum Pidana, apalagi divonis penjara. Apalagi faktanya banyak pejabat yang juga melanggar prokes, bahkan lebih parah, tapi tidak diproses hukum, sehingga jelas ada terjadi diskriminasi hukum yang tidak sesuai dengan Ajaran Agama mau pun Konstitusi Negara,” kata salah satu tokoh ulama yang pernyataan sikap terbuka tersebut.

Peryataan sikap itu mereka bacakan satu persatu oleh tokoh dan ulama yang selama ini mendukung HRS. Mereka menyoroti soal perkara RS UMMI yang menjerat HRS, menantunya Habib Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

Ditulis dalam pernyataan sikap, Rizieq dkk dalam kasus RS UMMI tidak bisa dikatagorikan sebagai kebohongan.

Menurut mereka Rizieq hanya menyampaikan kondisi kesehatan sebagaimana mestinya dan hal itu pernah dilakukan nabi.

Adapun Kuasa Hukum Rizieq Aziz Yanuar yang turut hadir dalam acara menjelaskan, bahwa petisi dan surat pernyataan sikap terbuka merupakan curahan hati dari para tokoh ulama hingga ormas loyalis Rizieq.

Inti dari petisi dan surat pernyataan terbuka tersebut disampaikan intinya menuntut keadilan ditegakkan dan mendesak agar Rizieq segara dibebaskan.

“Tuntutannya tegakkan keadilan, bebaskan habib Rizieq,” kata Aziz di lokasi.

Sementara itu, Aziz mengatakan, petisi tersebut sudah dilakukan sejak 10 Agustus 2021. Jumlahnya sendiri ia mengklaim mencapai 500 ribu tanda tangan. Nantinya petisi tersebut akan disampaikannya dalam laporan ke Ombudsman dan Komisi Yudisial (KY).

“Setebal itu kita akan bawa. Kemarin yang ke mahkamah agung sudah kita bawa ini masih terus jadi itu juga akan kami bawa,” tandasnya. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait