20 April 2024 - 17:01 17:01

TPPU Terdakwa Penipuan Rp 11 Miliar Bakal Dilaporkan ke Polisi

Jakarta, WartaPenaNews – Aldi Surya Kusumah, kuasa hukum Tan Herry Sutanto, korban penipuan yang diduga dilakukan pasangan suami – istri H. Wahyu Widi Handoko dan Susiliawati akan melaporkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Laporan pencucian uang yang diduga dilakukan H Wahyu Widi Handoko dan Susiliawati akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat ini.

“Kita akan ajukan laporan TPPU ke Polda Metro Jaya untuk menelusuri kemana uang Rp11,9 milyar yang telah ditipunya. Laporan akan kita lakukan dalam waktu dekat ini,” ujar Aldi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

Aldi pun berharap majelis hakim untuk memvonis kedua terdakwa dengan seberat-beratnya. Sesuai tuntutan Jaksa, H. Wahyu Widi Handoko dan Susiliawati dituntut penjara selama 3 tahun 10 bulan. Karena modus operandi penipuan yang diduga dilakukan pasangan suami – istri terebut tidak hanya terhadap satu korban saja tapi ada sekitar 4 korban lainnya. Oleh karena itu jangan lagi ada kesempatan penipu – penipu lainnya untuk diberikan keringanan hukuman.

“Modus operandi penipuan yang dilakukan pasangan suami – istri terebut tidak hanya terhadap satu korban saja tapi ada sekitar 4 korban lainnya,” tegasnya.

Sementara itu H. Wahyu Widi Handoko dan Susiliawati dalam pledoinya meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya. Pledoi yang ditulis tangan hanya satu halaman, terdakwa mengatakan memiliki 8 orang anak. “Mohon majelis hakim meringankan hukuman saya karena saya memiliki 8 orang anak,” kata terdakwa Susi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Rosmalina Sinaga membenarkan isi dari pledoi dari kedua terdakwa. Dia mengatakan terdakwa sama sekali tak menyinggung isi dakwaan dalam pledoinya. “Terdakwa hanya meminta kepada majlis hakim untuk meringankan hukumannya karena memiliki 8 anak,” jelasnya.

Perkara ini bermula ketika PT Rekacipta Inti Karya yang dipimpin kedua terdakwa mendapatkan kontrak kerjasama dengan PT Anugerah Citra Abadi (sebagai kontraktor utama) dalam pengerjaan proyek pembangunan sarana Penunjang Operasi Tower A dan Tower B, di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur.

Untuk melaksanakan pengerjaan proyek tersebut, pada sekitar bulan Juni tahun 2017 terdakwa Susiliawati yang menjabat komisaris PT Rekacipta Inti Karya, dan Wahyu Widi Handoko, selaku direkturnya membeli bahan bangunan di PD Surya Logam milik Tan Herry Susanto untuk keperluan proyek tersebut.

Kedua terdakwa berjanji akan melakukan pembayaran setelah barang dikirim oleh toko milik saksi korban dan dijanjikan juga oleh kedua terdakwa kepada saksi korban uangnya akan ditransfer sesuai invoice kerekening milik saksi korban sebesar Rp11,9 miliar.

Namun setelah dicairkan oleh Tan Herry, ternyata seluruh Giro tersebut ditolak oleh pihak bank dengan alasan dana tidak ada. Atas kejadian tersebut Herry melakukan pengecekan proyek tersebut dan bertemu dengan pihak PT Anugerah Citra Abadi (H. Zakki Mubarokh) sebagai kontraktor utama, mengatakan proyek yang dimaksud telah selesai dan pihak PT Anugerah Citra Abadi telah melakukan pembayaran secara lunas kepada PT Rekacipta Inti Karya melalui kedua terdakwa. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03