WartaPenaNews, Jatim -Â Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, melakukan penghitungan surat suara. Pasalnya, pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan kesalahan dalam merekap perolehan suara. Meski demikian, pihak Bawaslu menilai bahwa pelaksanaan pemilu di Tuban, berlangsung aman dan lancar serta minim temuan dan pelanggaran.
Tahapan pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2019, telah memasuki rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan. Rekapitulasi di tingkat kecamatan ini, salah satunya dilakukan di Kantor Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Sabtu (20/4/2019) siang.
Rapat pleno ini dipimpin oleh ketua panitia pemilihan kecamatan yang diikuti oleh petugas KKPPS didampingi panitia pemungutan suara, pengawas, serta saksi-saksi dari partai Politik, DPD serta saksi Presiden dan wakil Presiden.
Bawaslu Kabupaten Tuban menyatakan, pelaksanaan pemilu 2019 di bumi wali berlangsung aman dan lancar, hal itu sesuai dengan minimnya jumlah laporan, serta temuan pelanggaran yang diterima bawaslu tuban selama proses pemungutan suara hingga penghitungan suara.
Ulil Abror Al Mahmud, Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Tuban, menjelaskan, meski demikian, Bawaslu Tuban masih menemukan sejumlah kesalahan dalam rekapitulasi di tempat pemungutan suara, sehingga dilakukan penghitungan suara ulang dengan memanggil berbagai pihak, termasuk dari saksi peserta pemilu.
“Kesalahan rekapitulasi di tingkat TPS tersebut terbilang wajar, karena petugas banyak yang kelelahan lantaran bekerja hampir 24 jam nonstop,” jelas Ulil Abror Al Mahmud.
Untuk wilayah yang mengalami salah rekapitulasi dan dilakukan penghitungan suara ulang diantaranya di Kecamatan Semanding, yakni di Desa Tegalagung TPS 09, serta Kelurahan Gedungombo TPS 15.
“Selain itu, di Kecamatan Bangilan, terdapat dua desa, yakni Desa Banjarworo TPS 12 serta Desa Kedungmulyo TPS 1,” kata Ulil Abror. (mus)