29 April 2024 - 18:15 18:15

Turis Italia yang Jadi Guru Tari Bali Dideportasi

wartapenanews.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Italia yang menyalahgunakan izin tinggal nya dengan bekerja sebagai instruktur tari Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menyampaikan WNA Italia berinisial AVC (usia 38 tahun) dideportasi pada Selasa (4/4/2023) setelah ditangkap oleh petugas Imigrasi pada bulan lalu (12/3/2023).

“Hasil pemeriksaan Imigrasi diketahui yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor, dan dia terbukti menyalahgunakan izin tinggal nya dengan berkegiatan yang tidak semestinya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy dalam siaran tertulisnya di Denpasar, Rabu (5/4/2023).

Aturan keimigrasian di Indonesia mengatur pemegang Izin Tinggal Terbatas tidak diperbolehkan untuk bekerja. WNA yang bekerja di Indonesia diwajibkan mengantongi Izin Tinggal Terbatas untuk Bekerja (C312).

Oleh karena itu, Imigrasi Denpasar menjerat AVC dengan Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute penerbangan Jakarta-Abu Dhabi-Prancis dengan dikawal ketat oleh petugas,” tutur Tedy.

Ia mengatakan Imigrasi Denpasar bakal terus mengawasi aktivitas WNA di Bali, dan memberi edukasi aturan keimigrasian kepada orang asing di Bali sehingga mereka memahami pentingnya mengikuti aturan hukum di Indonesia.

Tedy menambahkan pihaknya membutuhkan bantuan masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan kegiatan WNA yang mencurigakan. Pasalnya, kegiatan AVC di Bali menjadi sorotan Imigrasi setelah video dia menawarkan lokakarya tari Bali dan meditasi yang mengadopsi kebudayaan Bali viral di media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat agar terus proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak berwenang atau melalui kanal resmi pengaduan kami agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar dia.

Imigrasi Denpasar pada minggu ini juga mendeportasi seorang warga negara asing asal Amerika Serikat karena dia tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay) selama lebih dari 1.073 hari.

WNA asal AS berinisial RK (46) itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (4/4/2023). (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 April 2024 - 12:13
Polisi Selidiki soal Pelat BMW Emas Milik Pelaku Pembunuhan Remaja Open BO

WARTAPENANEWS.COM – Baru-baru ini, beredar sebuah foto di media sosial yang memperlihatkan mobil BMW berwarna emas milik Arif Nugroho, pelaku yang mencekoki remaja 16 tahun hingga tewas di sebuah hotel

01
|
29 April 2024 - 11:19
Ayah di Jambi Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali

WARTAPENANEWS.COM – Seorang ayah di Desa Mekar Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Jambi hampir menjadi bulan-bulanan tetangganya, jika tidak cepat diamankan ke kantor polisi oleh anggota Bhabinkamtibmas Aipda

02
|
29 April 2024 - 10:09
Daratan Selatan AS Diterjang Angin Puting Beliung

WARTAPENANEWS.COM – Puluhan angin puting beliung melanda daratan selatan Amerika Serikat, akhir pekan kemarin. Setidaknya empat orang tewas, termasuk seorang bayi berusia empat bulan, di Negara Bagian Oklahoma. Selain itu,

03