26 April 2024 - 15:46 15:46

Upbit, Indodax, Zipmex, Pintu, BBJ dan KBI Bersama-sama Mendirikan PT Digital Future Exchange di Indonesia

WartaPenaNews, Jakarta -  Upbit, Indodax, Zipmex, Pintu dan Pedagang Fisik Aset Kripto lainnya di
Indonesia yang telah terdaftar pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) (“Para
Pihak”) bersama-sama mengumumkan pendirian PT. Digital Future Exchange (“DFX”), suatu bursa berjangka
yang berspesialisasi pada aset digital.

PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) (“KBI”) juga telah menunjukkan minatnya untuk menjadi
infrastruktur pendukung kliring untuk DFX. Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama KBI mengatakan, “Hadirnya
bursa aset kripto yaitu DFX tentunya merupakan hal yang positif di Indonesia. Sebagaimana dapat kita lihat,
tren investasi dunia sudah menuju ke arah ini. KBI mendukung hadirnya bursa berjangka aset kripto ini,
tentunya dalam upaya membantu mendongkrak ekosistem investasi di Indonesia”.

Bersamaan dengan inisiatif ini, PT Bursa Berjangka Jakarta (“BBJ”) telah mengkonfirmasikan ketertarikannya
untuk mendalami lebih lanjut aliansi dengan DFX, sebagai selaku anggota komite bursa di DFX. Bapak
Stephanus Paulus Lumintang selaku Direktur Utama BBJ mengatakan: “BBJ tertarik untuk bergabung dengan
DFX dalam pengembangan bursa berjangka yang berspesialisasi pada aset digital. Usulan rencana bergabung
dengan DFX telah dijadwalkan untuk dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BBJ pada
akhir Oktober ini”.

Sebagai pendiri awal dan promotor DFX, Para Pihak bertujuan agar DFX, sebagai bursa berjangka yang diatur di
bawah BAPPEBTI, akan menyediakan sistem untuk memfasilitasi perdagangan aset digital dan derivatif aset
digital untuk anggota yang telah mendapatkan persetujuan Bappebti sesuai dengan ketentuan peraturan dan
aturan perilaku (rules of conduct) DFX.

Dengan kombinasi keahlian antara bisnis aset digital yang terdaftar serta bursa berjangka dan lembaga kliring
terbesar di Indonesia, DFX berkomitmen untuk mempercepat perkembangan ekosistem aset digital secara
bertanggung jawab.

Para Pihak juga menyambut pelaku usaha terkait lainnya untuk berpartisipasi sebagai pemegang saham di DFX
dan menjadi bagian dari bursa berjangka aset digital pertama di Indonesia, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Para Pihak berharap untuk dapat menerima pernyataan niat
untuk berpartisipasi dalam kepemilikan saham DFX paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2020. (cim)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 12:10
Usai Dicekoki Ekstasi & Sabu, Remaja di Hotel Senopati Meregang Nyawa

WARTAPENANEWS.COM – Polisi menyebut remaja berusia 16 tahun yang tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sempat dicekoki beberapa jenis narkoba. "Baik korban yang meninggal atau pun hidup,

01
|
26 April 2024 - 11:12
Imbas Kebrutalan Israel, Begini Suasana Kota Hantu di Palestina

WARTAPENANEWS.COM – Belum ada tanda tanda kapan Israel akan menghentikan kekejaman yang mereka lakukan di tanah Palestina. Mereka tidak saja menghilangkan puluhan ribu nyawa, menghancurkan gedung, membatasi ibadah umat Islam

02
|
26 April 2024 - 10:13
Warga Kalimantan Enggan Jual Tanahnya untuk Pembangunan IKN

WARTAPENANEWS.COM –  Menteri Agraria dan Tata Ruang Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan salah satu tantangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah masalah tanah. Sebab masih ada sebagian warga Kaimantan yang

03