WARTAPENANEWS.COM – Seorang mahasiswi berinisial HA (24 tahun) ditemukan meninggal dunia di kamar kos-nya di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, mengatakan kasus aborsi ilegal hingga menyebabkan mahasiswi meninggal dunia itu diketahui pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Berawal saat adik kandung korban berinisial RA (22 tahun), pulang ke tempat kos-nya. Saat itu, ia kaget melihat kakak perempuannya tergeletak bersimbah darah di ruang tamu.
“Sanksi lalu meminta pertolongan pemilik kos dan warga sekitar yang kemudian menghubungi kepolisian,” kata Robi, Kamis, 12 Oktober 2023.
Menurutnya, petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak ke lokasi guna melakukan olah TKP. Di mana petugas juga mendapati mayat janin atau bayi laki-laki di dalam kontak sampah plastik serta bercak darah di kamar mandi.
“Korban diduga melakukan upaya melahirkan paksa atau aborsi di kamar mandi, lalu janin itu dibuang ke kotak sampah di depan kamarnya,” katanya.
Berdasarkan hasil keterangan pihak medis RS Siti Aisyah korban meninggal dunia setelah mengalami pendarahan besar akibat melahirkan secara non medis atau aborsi yang dilakukan sendiri.
“Adapun janin bayi yang ditemukan diperkirakan berusia tujuh bulan dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan,” katanya.
Selain itu, hasil analisa dan penyelidikan didapati percakapan antara korban dan pacarnya yang berada di Palembang melalui pesan WhatsApp. Di mana korban, menyebut akan menggugurkan kandungannya.
“Korban menyampaikan kepada pacarnya bahwa akan menggugurkan kandungan, namun pacarnya melarang,” katanya.
Setelah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, korban melakukan aborsi secara ilegal karena merasa malu karena hamil belum menikah.
Kemudian, pihak keluarga korban telah menyatakan menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi. (mus)