20 April 2025 - 23:39 23:39
Search

Usai Pesta Miras, Pemuda di Bogor Tusuk Emak-emak

WARTAPENANEWS.COM – Polisi telah menaikkan status hukum pemuda berinisial T yang melakukan penusukan kepada emak-emak di Kota Bogor. Kini, T sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

“Sudah dinaikan menjadi tersangka,” kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Adapun tersangka terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Pasalnya 351 KUHP Penganiayaan,” tutupnya.

Sebelumnya, dalam video beredar di media sosial tampak pelaku sudah ditangkap warga pada Rabu 8 Mei 2024. Pelaku terlihat hanya terdiam dengan posisi duduk tanpa mengenakan baju.

“Pemuda tak dikenal melakukan penusukan terhadap ibu-ibu di Jalan Cimanggu, Balivet, Bogor,” tulis keterangan video yang dikutip pada Kamis (9/5/2024).

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka sebelumnya melakukan pesta minuman keras bersama temannya hingga terjadi keributan. Tersangka yang takut bersembunyi di dalam rumah korban berinisial TN.

Korban yang bangun melihat tersangka dan langsung menegurnya. Tersangka mengaku terkejut dan langsung menusuk korban pada bagian perut. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait