22 April 2025 - 18:50 18:50
Search

UU Keamanan Hong Kong Disahkan, Aktivis Demokrasi Mundur

WartaPenaNews, Jakarta – Aktivis demokrasi dari Hong Kong, Joshua Wong, mengatakan dalam akun Twitternya bahwa langkah pemerintah Cina dalam mengesahkan undang-undang keamanan nasional adalah tanda berakhirnya Hong Kong yang selama ini dikenal oleh dunia.

Joshua Wong, 23, dan wakil pemimpin kelompok pendukung demokrasi di grup Demosisto seperti Agnes Chow dan Nathan Law juga mengumumkan pengunduran diri mereka dari grup itu pada Selasa (30/06) hanya selang beberapa jam setelah laporan bahwa parlemen Cina mengeluarkan undang-undang keamanan nasional yang kontroversial tersebut. Wong sebelumnya mengatakan ia akan menjadi “target utama” undang-undang itu.

“Jika suara saya tidak akan segera terdengar, saya berharap komunitas internasional akan terus berbicara untuk Hong Kong dan meningkatkan upaya nyata untuk mempertahankan sedikit kebebasan terakhir kami,” ujar Joshua Wong di akun Twitternya. Wong mengatakan dirinya tidak akan meninggalkan Hong Kong.

Undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang disahkan oleh Parlemen Cina pada hari Selasa (30/06). Undang-undang tersebut disahkan dengan suara bulat oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional Cina, demikian menurut laporan beberapa media lokal.

Partai pro-Beijing terbesar di Hong Kong, DAB, membenarkan bahwa undang-undang itu disetujui, dengan mengatakan: “Undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong secara resmi disahkan oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional hari ini.”

Para kritikus telah lama mengatakan bahwa UU ini melanggar otonomi Hong Kong dan dapat digunakan untuk memberangus perbedaan pendapat. Undang-undang tersebut juga dikhawatirkan akan menghilangkan hak dan kebebasan pusat keuangan global ini.

Aktivis ancam gelar demo di tengah wabah corona

Hong Kong dikembalikan kepada Cina oleh Inggris pada 1 Juli 1997 dengan status otonomi tingkat tinggi. Pihak berwenang di Beijing dan Hong Kong telah berulang kali mengatakan undang-undang ini ditujukan untuk beberapa “pembuat onar” dan tidak akan mempengaruhi hak dan kebebasan, atau kepentingan investor.

Pemimpin redaksi Global Times, tabloid yang diterbitkan oleh People’s Daily, surat kabar resmi Partai Komunis Cina yang berkuasa, mengatakan di Twitter bahwa hukuman terberat di bawah UU ini adalah penjara seumur hidup. Media pemerintah diperkirakan akan mempublikasikan rincian undang-undang kontroversial ini pada hari Selasa.

Sementara para aktivis dan politisi pendukung demokrasi mengatakan mereka akan menggelar unjuk rasa menentang UU ini pada peringatan ulang tahun penyerahan Hong Kong pada Rabu (01/07). Demonstrasi ini akan menentang peraturan polisi setempat terkait pembatasan aktivitas di tengah wabah corona. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait