IPOL.ID – Gaduh soal video perbincangan Tio Pakusadewo mengenai rumah tahanan (Rutan) dan Lembaga pemasyarakatan (Lapas). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti pejabat meminta Uya Kuya menghapus video perbincangan dengan Tio Pakusadewo mengenai Rutan dan Lapas.
Menurut LPSK tindakan pejabat negara yang meminta agar video konten dihapus, dan Uya Kuya untuk menyampaikan permohonan maaf dapat digolongkan sebagai bentuk intimidasi.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya meminta kepada pihak yang terusik atas konten Uya Kuya dan Tio Pakusadewo menghentikan upaya intimidasi tersebut.
“Sebaiknya yang melakukan hal-hal yang melakukan ancaman, intimidasi hentikan. Satu itu bisa menjadi masalah pidana,” ujar Edwin pada wartawan di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/5).
Artinya Uya Kuya dan Tio Pakusadewo dapat melaporkan pihak yang meminta mereka menghapus konten Youtube itu kepada kepolisian agar kasus diproses secara hukum pidana.
Alasan lain LPSK meminta intimidasi terhadap Uya Kuya dan Tio Pakusadewo dihentikan karena sudah mencederai demokrasi Indonesia, setiap orang memiliki hak berbicara.
“Kalau dari podcast Uya Kuya kemudian ada yang merasa terganggu itu yang menjadi pertanyaan. Sepanjang itu benar, bukan fitnah ya,” tandasnya.
Lebih lanjut, Edwin menuturkan, bila ada pejabat yang merasa terusik dengan konten Uya Kuya bersama Tio Pakusadewo. Sepatutnya pihak tersebut mengundang Uya untuk berdialog.
Dengan adanya dialog tersebut Uya Kuya dan Tio Pakusadewo dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait apa yang harus dibenahi dalam tata kelola Rutan dan Lapas.
“Jadi bukan harus dimusuhi, diancam, ditakut-takuti. Tapi harusnya dilihat sebagai masukan, bahan untuk memperbaiki bagaimana kewajiban negara hadir buat masyarakat,” katanya.
Edwin menambahkan, nantinya bila Uya Kuya melaporkan kasus intimidasi dialami ke kepolisian, LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan selama jalannya proses hukum.
Karena LPSK hanya bisa memberikan perlindungan kepada korban dan saksi dalam proses hukum tindak pidana. Sehingga tanpa adanya laporan polisi, perlindungan itu tidak bisa diberikan.
“Siapapun yang merasa terancam dari upaya mengungkap hal benar kami akan mendukung, dan berupaya memberikan perlindungan maksimal agar suara masyarakat tidak terbungkam,” tukas Edwin.
Sebelumnya, Uya Kuya dan Tio Pakusadewo mengaku dihubungi 19 ‘orang penting’ di Indonesia usai konten membahas tata kelola hingga bisnis di dalam Rutan dan Lapas viral.
“Yang kemarin ini saya itungin selama tiga hari ada 19 orang penting di negeri ini yang hubungi saya,” kata Uya dikutip dari YouTube Pagi Pagi Ambyar Trans TV.
Orang-orang penting yang menghubungi tersebut di antaranya meminta menurunkan video Youtube perbincangan dengan Tio Pakusadewo, dan memintanya menyampaikan maaf.
“Buat ajak ngobrol, tapi ada juga yang nyuruh take down, ada juga yang ngobrol tapi dia bilang enggak usah di take down karena ini buat kebaikan. Ada juga yang saya disuruh minta maaf,” kata Uya. (Joesvicar Iqbal)
home » Uya Kuya Diminta Pejabat Hapus Konten Lapas, LPSK Soroti dan Minta Ini
Uya Kuya Diminta Pejabat Hapus Konten Lapas, LPSK Soroti dan Minta Ini

Trending
Pilihan Redaksi

Peresmian Rumah Sakit Utama Diserang Geng Haiti, 2 Jurnalis dan 1 Polisi Tewas
26 December 2024 - 12:07

Dini Hari Tadi Terjadi 2 Kecelakaan di Tol Cipularang, Dua Orang Meninggal
26 December 2024 - 11:09

Reaksi Tegas Ketua KPK Jika Hasto Ditangkap Megawati Datangi KPK
25 December 2024 - 11:16