20 April 2025 - 11:51 11:51
Search

Walikota Tanjungbalai Nonaktif Syahrial Dituntut Tiga Tahun Penjara

muhammad syahrial

WartaPenaNews, Jakarta– Walikota Tanjungbalai nonaktif, Muhammad Syahrial dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut berkaitan perkara dugaan suap sebesar Rp 1,6 miliar kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju. Selain dipidana penjara, Syahrial juga dituntut membayar denda Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Syahrial dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU KPK, Agus Prasetya saat membacakan tuntutan melalui vidcon di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/8).

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan tindak pidana korupsi berupa memberikan uang suap secara berkelanjutan yang dilakukan terdakwa kepada salah seorang penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju dan salah seorang advokat Maskur Husain telah memenuhi unsur.

Yakni sebagaimana diatur dan diancam Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

JPU berkesimpulan, terdakwa secara berkelanjutan memberikan uang suap kepada Robin Pattuju dan Maskur Husain baik secara transfer melalui rekening atas nama Riefka Amalia (teman perempuan saudara dari Stepanus Robin) maupun uang cash dengan total Rp1,6 miliar lebih.

“Penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa M Syahrial dalam kurun waktu sejak Agustus 2020 hingga April 2021 telah melakukan perbuatan memberikan uang (suap) secara berlanjut dengan total Rp1.699.000.000. Uang tersebut diyakini untuk mengurus agar kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemko Tanjungbalai tahun 2014 lalu yang sedang diusut penyidik KPK bisa dihentikan,” papar Agus.

Di samping itu, Ketua Tim JPU tersebut juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatannya tidak sejalan dengan program-program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa dianggap sopan, kooperatif dalam mengungkapkan pelaku lainnya, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Sekadar informasi, Stepanus dan Maskur masih berstatus tersangka di KPK terkait perkara dugaan suap tersebut.(ydh)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait