10 May 2024 - 12:18 12:18

Warga Ini Gadai Mobil yang Masih Kredit, Awas Bisa Dipenjara

Warga Ini Gadai Mobil yang Masih Kredit, Awas Bisa Dipenjara

WartaPenaNews.Com – Mohammad Khumaedi, seorang warga Lingkungan Cidadap, Kota Serang Banten harus mendekam di hotel Prodeo. Ia diganjar hukuman penjara 1 tahun akibat menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit. Bukan hanya Khumaedi, Abdul Kohar dan Andika selaku penadah mobil juga ikut menjadi tersangka.

Branch Manager Astra Credit Companies (ACC) Serang, Anantha Yudha Pratama belum lama ini di Serang Banten memberikan keterangan. Bahwa pada tanggal 18 Januari 2022, Khumaedi mengajukan pembiayaan 1 unit Toyota Fortuner kepada perusahaan pembiayaan ACC Serang. Namun, baru berjalan angsuran ke-2, Khumaedi sudah mengalami keterlambatan pembayaran.

Hal ini diperparah, dengan tertunggaknya angsuran Khumaeidi mulai dari angsuran ke-4.  Pihak ACC kemudian melakukan pengecekan dan ternyata mobil Fortuner milik Khumaedi sudah digadaikan kepada Abdul Kohar. Abdul Kohar sendiri cukup dikenal sebagai oknum yang sering melakukan penggelapan mobil-mobil yang masih dalam masa kredit.

Pihak ACC kemudian membuat laporan ke Polresta Serang Kota pada tanggal 13 Agustus 2022 dan dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 13 Januari 2023. Setelah dilakukan pemeriksaan, pada tanggal 25 Januari 2023 Khumaedi langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Proses hukum terhadap Mohammad Khumaedi terus berjalan. Pada tanggal 25 Mei 2023 dilaksanakan sidang dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Akhirnya pada tanggal 21 Juni 2023 Majelis Hakim memutuskan untuk memberi hukuman penjara selama 1 tahun kepada Khumaedi.

Branch Manager Astra Credit Companies (ACC) Serang, Anantha Yudha Pratama, ketika dimintai keterangannya mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Khumaedi merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

“Debitur ACC berkewajiban untuk membayar angsuran hingga lunas. Jika debitur mangkir membayar angsuran apalagi sampai menggadaikan mobil cicilan tersebut maka debitur sudah melakukan wanprestasi dan melakukan perbuatan melanggar hukum”, tambah Anantha.

Untuk itu Anantha menghimbau kepada seluruh pelanggan ACC agar memperhatikan dengan baik isi perjanjian pembiayaan termasuk tanggal jatuh tempo pembayaran sehingga tidak terjadi keterlambatan pembayaran angsuran. (tim)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
9 May 2024 - 16:32
Helm Keramat Berusia 2.500 Tahun Ditemukan

WARTAPENANEWS.COM – Helm logam berusia 2.500 ditemukan di situs arkeologi Gomile, Kroasia. Meski ditaksir sudah berumur ribuan tahun, kondisi helm itu masih sangat bagus. Melansir Live Science, Kamis (9/5/2024), para

01
|
9 May 2024 - 16:15
Ilmuwan China Menciptakan Virus Mutan Ebola

WARTAPENANEWS.COM – Ilmuwan China telah merekayasa virus mengandung Ebola di laboratorium. Hasilnya, virus tersebut bisa menimbulkan gejala mengerikan saat menginfeksi dan membunuh hamster. Virus mutan Ebola ini diciptakan oleh para

02
|
9 May 2024 - 15:39
Usai Pesta Miras, Pemuda di Bogor Tusuk Emak-emak

WARTAPENANEWS.COM – Polisi telah menaikkan status hukum pemuda berinisial T yang melakukan penusukan kepada emak-emak di Kota Bogor. Kini, T sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. "Sudah dinaikan menjadi tersangka," kata

03