WartaPenaNews, Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik tajam pembentukan Tim Asistensi Hukum atau yang populer tim pengkaji ucapan tokoh-tokoh.
Ketua Umum YLBHI, Asfinawati menilai, tim tersebut sangat bahaya. Berpotensi mengancam demokrasi. Bahkan, tim ini dianggap melewati batas (overlap) dengan penyidik kepolisian dan kejaksaan.
“Tim asistensi ini kami lihat sangat berbahaya karena dia overlap dengan kebijakan lain. Misalnya polisi selama ini menjalankan fungsinya dengan UU,” kata Asfinawati di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Asfinawati menuturkan, setelah dikaji tim tersebut, mereka kemudian akan menyerahkan kepada polisi. Dengan demikian, otomatis kepolisian tidak bisa menolak tim yang dibentuk Menko Polhukam, Wiranto.

“Kemudian dia (tim asistensi) memberikan kepada polisi. Saya membayangkan ketika polisi mendapat rekomendasi dari tim ini, yang dibentuk menko Polhukam masa polisi mau nolak,” paparnya.
Di tempat yang sama, Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menilai rekomendasi dari Tim Asistensi Hukum yang digawangi Menko Polhukam Wiranto sebagai bentuk intervensi hukum. Karena yang berhak melakukan kajian di proses penyelidikan hanya pihak penyidik.
Berita Terkait:
Tim Hukum Nasional Upaya Negara Membungkam Lawan Politik
KWRI Ingatkan Wiranto Ini Bukan Era Orde Baru
“Yang berhak melakukan kajian dan lain-lain di penyelidikan. Jika ada tim ahli lain, itu namanya intervensi. Jadi definisi pelanggaran hukum bukan lagi di penyidik atau penyelidikan, tapi di Menko Polhukam. Itu berbahaya,” tegas Isnur.
Ke depan, YLBHI meminta agar kebijakan seperti ini tidak lagi dikeluarkan. Karena akan mengancam demokrasi, dan masyarakat akan semakin takut. “Dengan adanya tim asistensi seolah-olah tim ini menjadi lembaga yang akan mengevaluasi omongan kita semua. Para jurnalis juga bisa kena,” tuturnya. (rob)