WartaPeneNews, Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mendesak aparat penegak hukum segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh perusahaan TPPI (Tuban Pasific Petrochemical Indotama) yang merugikan negara sebesar Rp37 triliun.
“Tanggal 8 Mei tepat empat tahun kasus ini ditangani Bareskrim Mabes Polri dengan menetapkan 3 orang tersangka,” kata Yusri dalam keterangannya kepada WartaPenaNews.com di Jakarta, Senin (13/5/2019).
Tapi anehnya, hingga hari ini penyidik belum juga melimpahkan berkas para tersangka kasus ini ke Kejaksaan Agung. Padahal pada 3 Januari 2018 Kejaksaan Agung diwakili Jampidsus Andi Togarisman menyatakan berkas tersangka kasus korupsi Kondensat TPPI dinyatakan lengkap alias P21.
“Jika alasannya tidak bisa menghadirkan salah satu tersangka, Honggo Wendratno yang buron bisa dianggap publik sikap berlebihan dan tak masuk akal sehat. Karena tanpa kehadiran Honggo pun sebetulnya prosesnya bisa disidangkan secara “in absentia”,” terang Yusri.
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 3 tersangka, yaitu Honggo Wedratmo pemilik TPPI, Raden Priyono mantan Kepala BP Migas dan Dedy Harsono mantan Deputy Finacial BP Migas. Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan USD2,71 miliar atau setara Rp37 triliun.
Pada 11 Febuari 2016 penyidik telah menahan Raden Priyono dan Dedy Harsono. Sementara Honggo Wendratno tidak ditahan dengan alasan berobat ke Singapura. Faktanya sekarang tidak diketahui rimbanya dimana, belakangan menjadi DPO Mabes Polri.
Selanjutnya, Bareskrim Polri juga menangguhkan penahanan 2 tersangka lainnya, Raden Priyono dan Dedy Harsono dengan alasan kesehatan.
“Sekarang tentu publik menunggu sikap tegas Bareskrim dan Kejagung apakah kasus ini bisa diproses sampai tuntas atau diproses secara poco poco,” pungkas Yusri. (rob)