27 April 2024 - 08:59 8:59

Belum Jalani Putusan, Honda-Yamaha Dianggap Melawan Hukum

Wartapenanews, Jakarta – Meskipun sudah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA), namun rupanya dua produsen sepeda motor Honda-Yamaha belum juga menjalani putusan membayar denda ke kas negara senilai Rp47,5 miliar. Bahkan keduanya terkesan menghindar dari kewajibannya menjalani hukuman tersebut.

Hengki Merantama Sibuea dari Lembaga Bantuan Hukum Korban Persaingan Usaha Tidak Sehat menilai perbuatan Honda-Yamaha yang belum menjalani putusan hukum menunjukan bahwa keduanya tidak patuh dan terkesan melawan terhadap putusan kasasi MA. Padahal, vonis yang menghukum produsen sepeda motor terbesar di tanah air itu sudah berkekuatan hukum tetap.

“Upaya hukum biasa yg dimiliki oleh Honda dan Yamaha telah habis dengan dikeluarkannya putusan kasasi oleh Mahkamah Agung RI,” kata Hengki ketika dimintai komentarnya terkait belum dijalaninya putusan hukum terhadap Honda-Yamaha kepada wartapenanews.com, Selasa (19/11/2019).

Menurut Hengki, sebagai perusahaan yang berusaha di Indonesia, sudah seharusnya tunduk dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku, yakni menjalankan putusan yang telah menghukum pihak Yamaha dan Honda.

Terkait belum dibayarkannya sanksi tersebut dibenarkan oleh Komisioner KPPU Guntur Saragih. Dia mengatakan, pihak Honda maupun Yamaha diketahui belum membayar denda ke kas negara, seperti apa yang dinyatakan Majelis KPPU di dalam putusannya.

Sejauh ini pihak KPPU akan melakukan upaya persuasif guna mengingatkan kedua produsen sepeda motor itu bersedia menjalani putusan. Menurutnya, upaya yang akan dilakukan berupa memberikan surat teguran selama kurun waktu 30 hari secara berturut-turut.

“Kita akan memberiman surat peringatan hingga tiga kali. Kita melakukan langkah persuasif untuk memberikan teguran kepada yang bersangkutan,” terang Guntur di kantornya, pekan lalu.

Sejauh ini, kata Guntur, pihak komisi hanya dapat memberikan surat teguran guna mengingatkan pihak Honda dan Yamaha agar bersedia mentaati putusan membayar denda ke kas negara. Lagi pula, putusan kasasi yang diterima oleh Honda-Yamaha masih tergolong baru, sehingga KPPU masih memberikan kesempatan agar kedua produsen sepeda motor itu bersedia menjalani penetapan pengadilan.

Jika nantinya pihak Honda dan Yamaha tak menjalani isi putusan, Guntur mengatakan, KPPU akan mengambil langkah dengan mengajukan upaya sita eksekusi ke pengadilan. “Jika denda itu tak bisa dijalankan kita bisa mengajukan eksekusi ke pengadilan,” pungkas dia.

Sementara dihubungi terpisah, pakar hukum pidana dari Univeesitas Al Azhar Indonesia Jakarta Supardji Ahmad menilai perbuatan Honda dan Yamaha bisa dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait belum dijalankannya putusan KPPU. Tidak menutup kemungkinan sanksi pidana bisa menjerat kedua produsen motor tersebut.

Menurut Suparji perbuatan kartel atau curang diatur di Pasal 382 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun ancaman maksimal bagi pelakunya bisa diancam dengan kurungan selama 1 tahun 4 bulan penjara.

Namun kata dia, sanksi itu baru bisa ditetapkan jika memang ditemukan adanya unsur perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku kartel.

Terkait kasus monopoli Honda dan Yamaha, kata Supardji, tidak secara otomatis perbuatan keduanya bisa dikategorikan atau berunsur pidana. “Harus ada putusan yang menyatakan pidana. Jika memang putusan begitu, bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Sementara ketika wartapenanews mencoba mencari informasi soal pembayaran denda, Corporate & Marketing Communications PT Astra Honda Motor Ardi Aldisal tak menanggapi konfirmasi yang dikirimkan ke pesan aplikasi whatappsnya.

Begitu juga dengan kuasa hukum AHM, Fery Iskandar yang tak mau menjawab pertanyaan wartapenanews.

Setali tiga uang, Yamaha melalui Corporate Communication PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Shinta tak mau berkomentar apa pun. Konfirmasi yang dikirim melalui pesan aplikasi tak mendapat respon.

Seperti diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyatakan Honda-Yamaha bersalah dalam dugaan pelanggaran praktik kartel penjualan sepeda motor jenis skuter matic 110 dan 125 CC di Indonesia. Pada putusannya Majelis Komisi menyatakan keduanya melanggar Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Atas putusan itu keduanya dihukum membayar denda ke kas negara sebesar Rp47,5 miliar. Rinciannya, Yamaha dikenakan sanksi sebesar Rp25 miliar, sementara Honda disanksi denda senilai Rp22,5 miliar.

Batas waktu pembayaran denda selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah para pihak menerima petikan putusan.

Putusan KPPU ini kemudian diperkuat dengan munculnya putusan MA yang menolak keberatan Yamaha-Honda. Putusan kasasi ini diketok palu pada 23 April lalu. Perkara dengan No. 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 ini diadili oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrul Rabain. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 18:53
Sharp Indonesia Umumkan Pemenang Program Sharp Lovers Day-Sharp Fiestapora

WARTAPENANEWS.COM –  Kampanye penjualan besutan Sharp Indonesia bertajuk Sharp Lovers Day – Fiestapora telah berakhir akhir Maret 2024 lalu. Sukses dilaksanakan sejak tujuh tahun silam, Sharp Lovers Day hadir guna

01
|
26 April 2024 - 12:10
Usai Dicekoki Ekstasi & Sabu, Remaja di Hotel Senopati Meregang Nyawa

WARTAPENANEWS.COM – Polisi menyebut remaja berusia 16 tahun yang tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sempat dicekoki beberapa jenis narkoba. "Baik korban yang meninggal atau pun hidup,

02
|
26 April 2024 - 11:12
Imbas Kebrutalan Israel, Begini Suasana Kota Hantu di Palestina

WARTAPENANEWS.COM – Belum ada tanda tanda kapan Israel akan menghentikan kekejaman yang mereka lakukan di tanah Palestina. Mereka tidak saja menghilangkan puluhan ribu nyawa, menghancurkan gedung, membatasi ibadah umat Islam

03