27 April 2024 - 05:02 5:02

Indonesia Halal Watch Sarankan Presiden Terbitkan Perppu UU Jaminan Produk Halal

WartaPenaNews, Jakarta -  Indonesia Halal Watch (IHW) menyarankan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengusulkan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Pasalnya, sepekan menjelang efektifnya Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), tak satu pun instrumen untuk menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara jaminan produk halal.

“Kami meminta agar Presiden mengeluarkan Perppu sehubungan dengan belum siapnya penyelenggaraan produk halal,” kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah saat dihubungi, Jumat (11/10/2019).

Ikhsan melanjutkan, Perppu itu sebaiknya diusulkan oleh BPJPH atau Kementerian Agama. Ketidaksiapan BPJPH dalam menjalankan UU JPH tak akan efekif selama tak memiliki instrumen penyelenggara jaminan produk halal.

Setidaknya ada ada 13 instrumen yang harus dimiliki BPJPH sebagai penyelenggara jaminan produk halal sekaligus sebagai badan sertifikasi halal. Semua instrumen itu harus dimiliki BPJPH sebagai prinsip perlindungan, keadilan, kepastian, akuntabilitas dan transparansi, efektifitas, efisiensi dan profesionalitas penyelenggara prodak halal yang dilakukan BPJPH.

Adapun ke-13 instrumen yang belum dimiliki BPJPH di antaranya adalah Pertama BPJPH Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi Lembaga yang diamanati Undang-Undang untuk melakukan pemeriksaan atas produk yang dimohonkan sertifikasi halal. Kedua, auditor halal yang telah mendapatkan sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketiga, kerjasama Pemfatwaan Produk Halal dengan MUI. Keempat, laborarium yang terakreditasi. Kelima tarif atau biaya sertifikasi hala yang ditetapkan oleh Kementeri Keuangan.

Selanjutnya, keenam standar halal yang dipergunakan. Ketujuh sistem pendaftaran yang mudah diakses pelaku usaha. Kedelapan perwakilan BPJPH di tingkat provinsi. Sembilan tahapan-tahapan atau alur sertifikasi yang harus jelas dan tersosialisasi kepada Pelaku Usaha, UKM dan Industri. Ke-10 Jaminan kepastian waktu sertifikasi halal. Ke-11 BPJPH harus memiliki logo sertifikasi halal,. Ke-12 penerbitan sertifikasi Halal dan penyerahannya kepada Pelaku Usaha dan terakhir jaminan perlindungan bagi pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikasi halal.

Menurut Ikhsan, kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh BPJPH. Karena, menurutnya, jika tidak dipenuhi, maka hak pelaku usaha UKM dan Industri akan terabaikan dan akan menimbulkan dampak negatif berupa ketidakpastian dan akuntabilitas dan kredibilitas BPJPH yang juga akan berakibat pada perekonomian nasional.

“Lalu bagaimana dengan kesiapan BPJPH akan melakukan sertifikasi halal dengan mengingat hingga saat ini BPJPH belum memenuhi satupun point-point penting yang mutlak harus ada,” kataya.

Selain harus memeliki ke-13 instrumen, BPJHP juga selanjutnya wajib menjalani sertifikasi oleh badan sertifikasi nasional yang berstandar internasional seperti Komite Akreditasi Nasional (KAN). Di samping itu BJPH juga wajib melakukan uji publik untuk semua sistem yang akan diterapkan kepada dunia usaha dan undustri agar tidak terjadi trial and error.

Jika melihat realitasnya, menurut Ikhsan, seharusnya BPJPH tidak memaksakan dengan alasan atau legal reason apapun untuk tetap melakukan penerimaan pendaftaran sertifikasi halal, menerima pendaftaran sertiflkasi halal pada 17 Oktober tahun 2019. Karena, semua instrumen yang wajib dimiliki BPJPH belum satupun dipenuhi.

“Bila tetap dipaksakan, maka akan menimbulkan keadaan yang lebih buruk bagi dunia usaha dan pemerintah, bahkan sebaliknya justru akan menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha yang berdampak pada melemahnya daya saing yang berakibat buruk bagi perekonomian nasional,” katanya.

Ikhsan mengatakan, dengan dikeluarkannya Perpu itu, maka Pasal 59 dan Pasal 60 UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), mengenai ketentuan peralihan dapat dipergunakan sebagai landasan hukum, sampai BPJPH dapat berfungsi menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggara sistem jaminan produk halal dan badan sertifikasi halal.

Sesuai Pasal 59 dan Pasal 60 UU JPH, maka, sebelum BPJPH dibentuk, pengajuan permohonan atau perpanjangan sertifikat halal dilakukan sesuai dengan tata cara memperoleh sertifikat halal yang berlaku sebelum UU JPH diundangkan.

“Sebelum BPJPH siap, maka MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang sertifikasi halal,” katanya.

Menurut Ikhsan, jika BPJPH tetap memaksakan, padahal instrumennya belum siap, maka masyarakat dapat menilai pemerintah tidak serius dan tidak siap melaksanakan UU JPH, lebih jauh pemerintah dapat dianggap melanggar hukum.

Seperti diketahui, pada tanggal 17 Oktober 2019 mulai diberlakukannya UU JPH. Sesuai ketentuan Pasal 4 UU tersebut, bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harsus sudah bersertifikat halal. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 18:53
Sharp Indonesia Umumkan Pemenang Program Sharp Lovers Day-Sharp Fiestapora

WARTAPENANEWS.COM –  Kampanye penjualan besutan Sharp Indonesia bertajuk Sharp Lovers Day – Fiestapora telah berakhir akhir Maret 2024 lalu. Sukses dilaksanakan sejak tujuh tahun silam, Sharp Lovers Day hadir guna

01
|
26 April 2024 - 12:10
Usai Dicekoki Ekstasi & Sabu, Remaja di Hotel Senopati Meregang Nyawa

WARTAPENANEWS.COM – Polisi menyebut remaja berusia 16 tahun yang tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sempat dicekoki beberapa jenis narkoba. "Baik korban yang meninggal atau pun hidup,

02
|
26 April 2024 - 11:12
Imbas Kebrutalan Israel, Begini Suasana Kota Hantu di Palestina

WARTAPENANEWS.COM – Belum ada tanda tanda kapan Israel akan menghentikan kekejaman yang mereka lakukan di tanah Palestina. Mereka tidak saja menghilangkan puluhan ribu nyawa, menghancurkan gedung, membatasi ibadah umat Islam

03