27 April 2024 - 04:25 4:25

Situng Akan Dilakukan Secara Manual

WartaPenaNews, Jakarta – Sosialisasi sistem pemungutan dan terutama penghitungan serta rekapitulasi suara pemilu diklaim KPU sudah dilakukan berulang-ulang. Namun, masih saja ada hoaks terkait sistem informasi penghitungan suara (Situng). KPU meminta masyarakat yang paham tentang metode penghitungan dan rekapitulasi suara ikut menyosialisasikan agar semua pihak paham.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, sosialisasi KPU terkait sistem penghitungan dan rekapitulasi suara sudah sering dilakukan. “Rekap (suara) dilakukan secara manual, yang formal itu, yang akan menjadi dokumen resmi penetapan hasil pemilu,” terangnya, Minggu (7/4).

Penggunaan teknologi, dalam hal ini Situng, fungsi utamanya untuk mempercepat penyebaran informasi kepada publik. sekaligus, sebagai alat kontrolbagi penyelenggara maupun peserta pemilu di lapangan. Sehingga, bila ada pihak yang mencoba memanipulasi, akan mudah ketahuan. Sebab, sumber informasi Situng juga berasal dari TPS. Yakni, scan formulir C1.

Situng juga bisa berfungsi sebagai early warning bagi para pembuat kebijakan. Misalnya aparat keamanan. Dengan mengetahui informasi rekapitulasi suara lebih awal, mereka bisa menyiapkan antisipasi sebelum proses rekap resmi yang manual selesai. Namun yang perlu ditekankan adalah Situng tidak bisa menjadi dasar penetapan hasil pemilu.

Rekapitulasi resmi dilakukan secara manual dan berjenjang. Mulai TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan terakhir KPU RI. Di setiap jenjang, rekapitulasi diawasi oleh saksi peserta pemilu dan pengawas dari Bawaslu. Hasil rekapitulasi di setiap jenjang juga diteken oleh penyelenggara dan saksi peserta pemilu dengan tanda tangan basah.

Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, di TPS, KPPS sudah dibekali dengan formulir C2. Formulir itu untuk mencatat keberatan dari saksi atau kejadian khusus yang terjadi selama penghitungan dan rekapitulasi suara. Keberatan apapun wajib ditulis oleh KPPS. Di tingkatan atasnya juga tersedia formulir keberatan atau kejadian khusus. “Kejadian khusus itu di setiap tingkatan dibacakan,” terangnya.

Keberatan atau kejadian khusus akan diklarifikasi, verifikasi, dan diselesaikan. Itu adalah salah satu fungsi keberadaan saksi di setiap tingkatan. Juga fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Bawaslu dan jajarannya hingga di level TPS. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 18:53
Sharp Indonesia Umumkan Pemenang Program Sharp Lovers Day-Sharp Fiestapora

WARTAPENANEWS.COM –  Kampanye penjualan besutan Sharp Indonesia bertajuk Sharp Lovers Day – Fiestapora telah berakhir akhir Maret 2024 lalu. Sukses dilaksanakan sejak tujuh tahun silam, Sharp Lovers Day hadir guna

01
|
26 April 2024 - 12:10
Usai Dicekoki Ekstasi & Sabu, Remaja di Hotel Senopati Meregang Nyawa

WARTAPENANEWS.COM – Polisi menyebut remaja berusia 16 tahun yang tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sempat dicekoki beberapa jenis narkoba. "Baik korban yang meninggal atau pun hidup,

02
|
26 April 2024 - 11:12
Imbas Kebrutalan Israel, Begini Suasana Kota Hantu di Palestina

WARTAPENANEWS.COM – Belum ada tanda tanda kapan Israel akan menghentikan kekejaman yang mereka lakukan di tanah Palestina. Mereka tidak saja menghilangkan puluhan ribu nyawa, menghancurkan gedung, membatasi ibadah umat Islam

03