18 May 2024 - 16:50 16:50

Alasan Kemanusian Jadi Dasar Pemberian Grasi Annas Maamun

WartaPenaNews, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan alasan mantan Gubernur Riau Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa menyatakan pengajuan grasi tersebut karena alasan kemanusiaan berdasarkan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2019 tentang tata cara permohonan grasi .

“Pertimbanganya adalah berusia di atas 70 tahun. Saat ini, yang bersangkutan berusia 78 tahun dan menderita sakit berkepanjangan,” ucap Ade.

Ade pun menguraikan alasan-alasan yang disampaikan dalam surat permohonan grasi Annas Maamun tersebut.

“Karena usia 78 tahun sudah uzur, sakit-sakitan, sudah mulai renta, kesehatan sudah mulai menurun,” kata dia.

Selanjutnya, Annas Maamun juga mengidap berbagai penyaki sesuai keterangan dokter, yakni penyakit paru obstruktif kronis (PPOK/COPD akut), dispepsia syndrome(depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak nafas (membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari).

Alasan-alasan tersebut, kata Ade, yang dijadikan pertimbangan pemohon untuk mengajukan grasi kepada Presiden.

Berdasarkan Pasal 6A ayat 1 dan 2 UU Nomor 5 Tahun 2010 (tentang grasi), demi kepentingan kemanusiaan, Menteri Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut,” ujar Ade.

Selanjutnya, kata dia, Presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan lembaganya cukup kaget terkait pemberian grasi kepada Annas Maamun.

“Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK. Bahkan kasus korupsi yang dilakukan yang bersangkutan terkait sektor kehutanan, yaitu suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan perkebunan sawit saat itu,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Ia juga menyatakan KPK baru menerima surat dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa sore yang pada pokoknya meminta KPK melakukan eksekusi dan melaksanakan Kepres No. 23/G Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang pemberian grasi terhadap Annas Maamun.

“Dengan tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan pengampunan (grasi) terhadap terpidana kasus korupsi Annas Maamun dalam perkara ini, KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut,” kata Febri. (cim)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
18 May 2024 - 12:19
Sosok Ayah Pacar Vina Cirebon Ternyata Seorang Perwira Polisi

WARTAPENANEWS.COM –  Ternyata sosok ayah pacar Vina Cirebon yang tewas dibunuh seorang Perwira Polisi. Diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul

01
|
18 May 2024 - 11:17
Gegara Perang Gaza, Ada Perpecahan Dalam Kabinet Israel

WARTAPENANEWS.COM –  Satu demi satu perpecahan dalam kabinet Israel terkait perang di Gaza mulai terungkap. Menteri Pertahanan Yoav Gallant secara terbuka menuntut strategi yang jelas dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu,

02
|
18 May 2024 - 10:15
Pejabat Kemenhub yang Buat Sumpah Sambil Injak Al-Quran, Dilaporkan ke Polisi

WARTAPENANEWS.COM – Pejabat Kementerian Perhubungan bernama Asep Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan itu dibuat berdasarkan sebuah video viral yang menampilkan Asep sedang melakukan sumpah

03