22 April 2025 - 10:35 10:35
Search

Andi Arief akan Direhabilitasi di Jawa Barat

WartaPenaNews, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mulai melakukan asesmen kepada Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Demokrat Andi Arief terkait kasus sabu. Upaya rehabilitasi dilakukan atas pengajuan Bareskrim Polri.

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengungkapkan, asesmen dilakukan guna mengetahui tingkat ketergantungan Andi terhadap narkoba. ” Pengajuanya langsung dari Bareskrim Polri, pada Senin (4/3) sore, dan asesmen secara medis dahulu,” terangnya, Selasa (5/3) pagi.

Setelah menjalani asesmen secara medis, Andi Arief juga akan diberikan asesmen secara pidana. Ini dilakukan untuk memastikan ada-tidaknya keterlibatan Mantan Komisaris PT Pos Indonesia ini dalam jaringan narkoba. ”Semua proses asesmen butuh waktu enam hari untuk memperoleh hasil medisnya,” kata Heru di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.

Asesmen medis, sambung Heru, menjadi pertimbangan status Andi Arief ke tahap rehabilitasi. Semua mekanisme ini berlaku untuk semua pengguna narkoba.

“Jadi perlu saya sampaikan, mekanisme ini berlaku bukan hanya untuk public figure tapi seluruh pengguna atau penyalahguna narkoba yang sering saya jelaskan, jika ada tiga kategori pengguna narkoba, antara lain ada yang coba pakai, ada yang rekreasional dan ada candu,” jelas Heru.

Heru mengakui, dari asesmen ini, BNN akan mengetahui seberapa lama yang bersangkutan mengonsumsi narkoba termasuk waktu masarehabilitasi. “Iya, hasil ini menentukan masa rehab penggunanya, bisa tiga bulan atau enam bulan tergantung hasilnya,” tuturnya

Terpisah, Karopenmas Divisi Humas Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, pihaknya kemungkinan akan melakukan rehabilitasi terhadap Andi Arief, karena Andi merupakan domestic crime atau korban dari kasus narkoba. Andi rencananya akan menjalani proses pemulihan di Pusat Rehabilitasi Narkoba BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

“Biasanya disana (Lido-red), tapi bisa juga mempertimbangkan pengajuan permohonan dari pihak keluarga atau penasihat hukumnya supaya dekat dengan tempat tinggalnya,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta.

Dedi mengatakan, pemulihan rehabilitasi ini tergantung dari dukungan keluarga Andi Arief .”Pengguna narkoba seperti ini masih bisa disembuhkan. Dan yang punya peran utama menyembuhkan itu, tergantung seseorang dari keluarga dekat. Dan orang ini harus mendorongnya untuk sembuh, kalau tak sembuh bisa bahaya kan,” tutur Dedi.

Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal menjelaskan, upaya rehabilitasi para pengguna narkoba sesuai berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim SE 01/II/Bareskrim tanggal 15 Februari 2018.

“Surat edaran Kabareskrim itu tentang pelayanan rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Sosial dan Medis,” ucap Iqbal.

“Isi suratnya, yakni Bahwa terhadap pecandu/penyalahguna yang tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hanya hasil tes urine positif, maka kepadanya tidak dilakukan penyidikan. Penyidik hanya melakukan interogasi untuk mengetahui sumber narkotika,” tambahnya. (dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait