WARTAPENANEWS.COM – Polisi membongkar praktik aborsi ilegal di unit apartemen Gading Nias Tower, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ada 5 orang perempuan yang ditangkap.
Mereka yakni D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18) dan S 33).
“Terungkap berkat informasi masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya, Kamis (21/12).
Gidion menyebut, kelima orang pelaku ini ada yang mengaku sebagai dokter dan asistennya. Kemudian, pelaku lainnya adalah pasien dan orang tua pasien.
“Tersangka ini perannya ada yang mengaku sebagai dokter, asisten, kemudian orang tua dan pasien,” ujarnya.
“D (49) ini tidak mempunyai kapasitas medis untuk melakukan aborsi, dibantu OIS (42) sebagai marketing. Melakukan praktik secara mobile, kebetulan saat diamankan tersangka menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading ini,” ujarnya.
Gidion menyebut dari keterangan pelaku D, total ada 20 janin yang diaborsi selama 2 bulan ini.
“Tarifnya sekitar Rp 10 juta hingga Rp 12 juta,” ucap Gidion.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) Jo. Pasal 428 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023. Pasal 45A UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” pungkas Gidion. (mus)