20 May 2024 - 05:41 5:41

Berawal dari Izin Amdal, Kejagung: Surya Darmadi Korupsi hingga Rp78 Triliun

wartapenanews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengungkap rangkaian proses korupsi yang diduga dilakukan oleh Surya Darmadi. Surya Darmadi merupakan tersangka korupsi pencaplokan hutan lindung untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit yang diduga merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp 78 triliun.

Di hadapan Komisi III DPR RI, Febrie mengungkap kasus korupsi tersebut diawali saat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir mengeluarkan izin usaha dan izin prinsip kepada perusahaan sawit milik Surya Darmadi. Tetapi izin itu diduga didapatkan secara melawan hukum.

Sebab, kata dia, persyaratan yang diajukan oleh perusahaan Surya Darmadi untuk meraih izin itu tidak lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan.

“Jadi kita lihatnya ketika bupati keluarkan izin usaha dan izin prinsip, ini tidak dilatarbelakangi dengan kelengkapan syarat dari ketentuan. Kita dengan alat bukti. Alat bukti ini didukung kesaksian kepala dinas dan rentetan di bawahnya lah. Nah kemudian juga ada beberapa dokumen yang tidak dilengkapi. Nah ini proses awal yang kita lihat ini tidak dapat diterbitkan seharusnya,” kata Febrie, Selasa (23/8).

Salah satu dokumen yang tak ada dalam pengajuan izin tersebut, kata Febrie, yakni soal analisis dampak lingkungan alias Amdal.

“Yang jadi penting di situ adalah analisis amdal. Nah ini tidak ada sama sekali. Karena kalau ada analisis amdal, yang kita lihat ini (izin) tidak akan lolos, karena tidak bisa tata ruang ini digeser, makanya terjadilah suap Gubernur Riau, untuk mengalihkan tata ruang,” ucap Febrie.

Kasus suap mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang dimaksud oleh Febrie sudah diusut terlebih dahulu oleh KPK. Bahkan kasusnya, untuk Annas, sudah inkrah di pengadilan.

Dalam kasus tersebut, Surya Darmadi diduga menjanjikan Rp 8 miliar kepada Annas Maamun.

Tujuannya agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau. Padahal lahan yang hendak digunakan oleh perusahaan Surya Darmadi tersebut termasuk hutan lindung.

Diduga, sudah ada pemberian Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun. Uang berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta.(mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
18 May 2024 - 12:19
Sosok Ayah Pacar Vina Cirebon Ternyata Seorang Perwira Polisi

WARTAPENANEWS.COM –  Ternyata sosok ayah pacar Vina Cirebon yang tewas dibunuh seorang Perwira Polisi. Diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul

01
|
18 May 2024 - 11:17
Gegara Perang Gaza, Ada Perpecahan Dalam Kabinet Israel

WARTAPENANEWS.COM –  Satu demi satu perpecahan dalam kabinet Israel terkait perang di Gaza mulai terungkap. Menteri Pertahanan Yoav Gallant secara terbuka menuntut strategi yang jelas dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu,

02
|
18 May 2024 - 10:15
Pejabat Kemenhub yang Buat Sumpah Sambil Injak Al-Quran, Dilaporkan ke Polisi

WARTAPENANEWS.COM – Pejabat Kementerian Perhubungan bernama Asep Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan itu dibuat berdasarkan sebuah video viral yang menampilkan Asep sedang melakukan sumpah

03