wartapenanews.com – Dua mahasiswa yang mengendarai mobil Honda Brio berknalpot brong ditilang polisi saat akan membuat konten video di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Peristiwa itu terjadi pada Senin (22/5) pukul 17.30 WIB.
“Polsek Temon menindak 2 pengemudi minibus Honda Brio di Bandara YIA,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Triatmi Noviartuti, Selasa (23/5).
Novi mengatakan, selain berknalpot brong, mobil juga tak dilengkapi dengan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Penindakan penilangan terhadap dua kendaraan Honda Brio dengan knalpot ‘brong’ dan tanpa TNKB, di bandara YIA yang melakukan rekaman video HP untuk konten medsos,” jelasnya.
Pengemudi Honda Brio yang pertama adalah M Rafi (23) mahasiswa yang berasal dari Campang Raya, Bandar Lampung. Dia mengendarai Brio merah dengan nomor polisi DA 1691 XX.
Pengemudi Honda Brio yang kedua adalah R Hanif (21) seorang mahasiswa yang beralamat di Pamekasan, Madura. Dia mengendarai Brio kuning bernomor polisi F 1867 OJ.
Brio kuning itu juga ditumpangi oleh Mario V (24) asal Sikka, NTT. Dia berperan sebagai perekam video.
“Selain dilakukan penindakan dengan tilang, kedua pengemudi minibus Honda Brio juga membuat surat pernyataan, yang berisi tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum hanya demi konten, dan melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Masyarakat diimbau agar berkendara secara bijak dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya. Masyarakat juga diminta bijak bermedsos. Membuat konten kreatif tidak melanggar norma hukum dan mengganggu ketertiban di tempat publik. (mus)