26 April 2024 - 20:52 20:52

Bimsalabim, Vonis Banding Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun

djoko tjandra

WartaPenaNews, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi masa hukuman terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari semula 4,5 tahun penjara kini menjadi 3,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Rabu (28/7).

Putusan banding itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan pidana badan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Vonis Djoko Tjandra lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Djoko Tjandra terbukti menyuap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait upaya penghapusan red notice dan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Selain itu, Djoko Tjandra juga terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA). 

“Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Hakim saat membacakan amar putusan, Senin (5/4) lalu.

Dalam putusan tersebut, Djoko dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.(ydh/IPOL)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 18:53
Sharp Indonesia Umumkan Pemenang Program Sharp Lovers Day-Sharp Fiestapora

WARTAPENANEWS.COM –  Kampanye penjualan besutan Sharp Indonesia bertajuk Sharp Lovers Day – Fiestapora telah berakhir akhir Maret 2024 lalu. Sukses dilaksanakan sejak tujuh tahun silam, Sharp Lovers Day hadir guna

01
|
26 April 2024 - 12:10
Usai Dicekoki Ekstasi & Sabu, Remaja di Hotel Senopati Meregang Nyawa

WARTAPENANEWS.COM – Polisi menyebut remaja berusia 16 tahun yang tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sempat dicekoki beberapa jenis narkoba. "Baik korban yang meninggal atau pun hidup,

02
|
26 April 2024 - 11:12
Imbas Kebrutalan Israel, Begini Suasana Kota Hantu di Palestina

WARTAPENANEWS.COM – Belum ada tanda tanda kapan Israel akan menghentikan kekejaman yang mereka lakukan di tanah Palestina. Mereka tidak saja menghilangkan puluhan ribu nyawa, menghancurkan gedung, membatasi ibadah umat Islam

03