10 May 2024 - 05:15 5:15

Bioskop hingga Tempat Fitness di Jakarta Mulai Diizinkan Buka Lagi

WartaPenaNews, Jakarta – DKI Jakarta telah mengizinkan sejumlah tempat wisata kembali dibuka hingga masa perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 27 Agustus 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 2976 Tahun 2020.

SK Kadisparekraf DKI Jakarta tentang Perpanjangan PSBB Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

“Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, tahapan dan pelaksanaan kegiatan atau aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2020 dengan jenis kegiatan atau aktivitas yang dapat dilaksanakan pada masa transisi,” ujar PLT Kadisparekraf DKI Gumilar Ekalaya dikutip dari surat keputusan.

Dalam putusan itu tertulis beberapa tempat kegiatan yang diperbolehkan dibuka kembali mulai dari bioskop, hotel, tempat fitness, museum, biliar, dan masih banyak lagi. Namun pembukaan tempat wisata dan kegiatan di DKI Jakarta harus sesuai dengan protokol kesehatan.

Rata-rata tempat harus menaati peraturan ketentuan pekerja dan pengunjung 50 persen dari kapasitas. Serta anak usia di bawah 9 tahun dan lansia usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

“Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan pemantauan dan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi, maka perpanjangan masa transisi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dapat dihentikan,” katanya.

Berikut jenis kegiatan atau aktivitas yang dapat dilaksanakan pada perpanjangan PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif:

1. Hotel atau akomodasi.

2. Restoran, rumah makan, dan cafe.

3. Kawasan pariwisata.

4. Taman margasatwa atau kebun binatang.

5. Museum dan galeri.

6. Pantai atau wisata Kepulauan Seribu.

7. Jasa perawatan rambut salon atau barbershop.

8. Taman rekreasi Indoor dan Outdoor.

9. Golf dan driving range.

10. Pertunjukkan di ruang terbuka.

11. Produksi film.

12. Corporate event.

13. Meeting, seminar, dan workshop.

14. Pemutaran film di bioskop.

15. Pusat kesegaran jasmani gym atau fitness center.

16. Bola sodok atau biliar.

17. Bola gelinding atau boling.

18. Seluncur atau ice skating.

19. Taman rekreasi keluarga atau permainan anak seperti taman bertema, trampolin, soft play, Kidzania, Timezone.

20. Kolam renang dan water park.

21. Lapangan tennis.

22. Kolam pemancingan.

23. Akad nikah di dalam gedung. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
9 May 2024 - 16:32
Helm Keramat Berusia 2.500 Tahun Ditemukan

WARTAPENANEWS.COM – Helm logam berusia 2.500 ditemukan di situs arkeologi Gomile, Kroasia. Meski ditaksir sudah berumur ribuan tahun, kondisi helm itu masih sangat bagus. Melansir Live Science, Kamis (9/5/2024), para

01
|
9 May 2024 - 16:15
Ilmuwan China Menciptakan Virus Mutan Ebola

WARTAPENANEWS.COM – Ilmuwan China telah merekayasa virus mengandung Ebola di laboratorium. Hasilnya, virus tersebut bisa menimbulkan gejala mengerikan saat menginfeksi dan membunuh hamster. Virus mutan Ebola ini diciptakan oleh para

02
|
9 May 2024 - 15:39
Usai Pesta Miras, Pemuda di Bogor Tusuk Emak-emak

WARTAPENANEWS.COM – Polisi telah menaikkan status hukum pemuda berinisial T yang melakukan penusukan kepada emak-emak di Kota Bogor. Kini, T sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. "Sudah dinaikan menjadi tersangka," kata

03