WartaPenaNews, Jakarta – Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) hari Jumat (4/1/2019) lalu, melaksanakan kegiatan pembinaan Masyarakat Sadar hukum kepada warga di wilayah Kelurahan Cililitan, Jakarta Timur.
Materi yang disampaikan berjudul Anti Korupsi, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat Miskin. Penyuluh Hukum yang bertugas saat itu terdiri dari Penyuluh Hukum Ahli Madya Yuliawiranti SH.,CN.,MH., dan Penyuluh Hukum Ahli Muda Mursalim, SH dan Leny Ferina, SH.
Menurut Yuliawiranti, bersikap jujur haruslah ditanamkan semenjak dini kepada anak-anak agar mereka menjadi terbiasa dan bisa mengaplikasikannya di kehidupan sehari-hari. “Karena bersikap jujur merupakan nilai dasar dalam sikap anti korupsi,†ungkap Yuliawiranti dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Jumat (11/1/2019).
Menurutnya, sikap jujur perlu di implementasikan oleh orang tua, sehingga anak-anak di rumah memiliki contoh nyata dalam kehidupan mereka sehari-hari.
Penyuluh Hukum lainnya, Mursalim mengatakan sangat penting untuk adanya perlindungan bagi saksi dan korban KDRT agar hak-hak mereka terlindungi secara menyeluruh sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang PKDRT No.23 Tahun 2004. “Jadi kalau ada aktivitas KDRT di lingkungan kita, jangan takut untuk menyuarakan hal tersebut,†tegas Mursalim. Selain ada perlindungan hukum, juga ada pendampingan hukum yang dilakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum.
Dalam hal ini, Leny Ferina menyatakan jikalau di wilayah Kelurahan Cililitan ada yang memiliki masalah hukum, namun tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara, sekarang tidak perlu takut.
‘’Masyarakat yang tidak mampu bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis kalau mereka mempunyai masalah hukum apapun, hanya dengan menunjukan surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau keterangan lainnya yang menunjukan kalau pemohon itu tidak mampu secara ekonomi’’. Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Bantuan Hukum No.11 tahun 2016.
Leny juga menyampaikan kalau ada permasalahan hukum apapun yang dihadapi oleh masyarakat, bisa datang untuk berkonsultasi gratis ke Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum di BPHN atau melalui online di laman lsc.bphn.go.id, tutup Leny. (rob)