19 May 2024 - 13:47 13:47

Corona Makin Mengganas, Lembaga Rating Asia Sarankan RI Terapkan Lockdown

WartaPenaNews, Jakarta – Sejumlah lembaga internasional menyarankan Indonesia untuk melakukan karantina wilayah atau lockdown agar tidak berimbas semakin dalam untuk ekonomi Indonesia. Hal ini mengingat terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pada beberapa hari terakhir.

Economist Asia-Pacific S&P Global Ratings Vishrut Rana menyebut penularan virus corona pada saat ini di Indonesia lebih parah dibandingkan penularan sebelumnya. Bahkan, beban kasus yang mencapai diatas 50 ribu telah membuat fasilitas kesehatan mulai over capacity dan suplai oksigen yang juga mulai menipis.

Hal itu kemudian berdampak terhadap operasi ekonomi, mengingat pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Namun, menurut Vishrut, kebijakan pemerintah saat ini belum mampu mengontrol secara keseluruhan penyebaran infeksi. Oleh karenanya, ia berharap agar Indonesia mengambil kebijakan lain seperti Lockdown atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti tahun 2020 silam.

“Kami berharap Indonesia tetap berpegang pada pendekatan yang ditargetkan untuk lockdown dan manajemen pandemi lainnya,” jelas Vishrut seperti diberitakan CNBCIndonesia.com, Sabtu (16/7/2021).

“Pendekatan selama tahun 2020 ini memungkinkan pengeluaran dan produksi bertahan dengan relatif baik terhadap pasar lain di kawasan ini,” kata Vishrut melanjutkan.

Lebih lanjut, Vishrut menyebutkan bahwa dengan adanya gelombang infeksi baru ini, S&P Global Ratings memutuskan untuk merevisi perkiraan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2021 menjadi 2,3 persen – 3,4 persen, padahal sebelumnya optimistis Indonesia bisa mencapai 4,4 persen pada tahun ini.

Pada PSBB tahun lalu, semua penahanan mobilitas masyarakat dilakukan beberapa kali, berlangsung pertama kali pada 10 April 2020 – 23 April 2020. Kemudian PSBB diberlakukan kembali di wilayah Jabodetabek pada 23 April – 22 Mei 2020 dan 24 Mei – 4 Juni 2020.

Sejumlah fasilitas umum pun ditutup, kegiatan sekolah dan perkantoran dilakukan dari rumah, pembatasan transportasi, dan hanya mengizinkan 11 sektor untuk beroperasi selama PSBB.

Berdasarkan Pergub 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, 11 sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
18 May 2024 - 12:19
Sosok Ayah Pacar Vina Cirebon Ternyata Seorang Perwira Polisi

WARTAPENANEWS.COM –  Ternyata sosok ayah pacar Vina Cirebon yang tewas dibunuh seorang Perwira Polisi. Diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul

01
|
18 May 2024 - 11:17
Gegara Perang Gaza, Ada Perpecahan Dalam Kabinet Israel

WARTAPENANEWS.COM –  Satu demi satu perpecahan dalam kabinet Israel terkait perang di Gaza mulai terungkap. Menteri Pertahanan Yoav Gallant secara terbuka menuntut strategi yang jelas dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu,

02
|
18 May 2024 - 10:15
Pejabat Kemenhub yang Buat Sumpah Sambil Injak Al-Quran, Dilaporkan ke Polisi

WARTAPENANEWS.COM – Pejabat Kementerian Perhubungan bernama Asep Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan itu dibuat berdasarkan sebuah video viral yang menampilkan Asep sedang melakukan sumpah

03