24 April 2024 - 08:38 8:38

Dianggap Ilegal, Ratusan Fintech Diblokir

WartaPenaNews, Jakarta – Kemenkominfo diminta oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir aplikasi dan segala bentuk layanan dari 231 perusahaan layanan finansial berbasis teknologi (fintech / tekfin) yang dinyatakan ilegal.

Selain itu, Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia agar melarang perusahaan jasa sistem pembayaran untuk bekerja sama dengan fintech ilegal tersebut. Kita juga meminta perbankan untuk menolak pembukaan rekening dari aktivitas tekfin ilegal serta memeriksa rekening yang sudah ada (existing), jika disusupi kegiatan tekfin ilegal,” terang Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (13/2).

Dengan diblokirnya 231 tekfin ilegal pada awal 2019 ini, maka total sudah 635 perusahaan tekfin ilegal yang sudah dihentikan tim Satgas Waspada Investasi sejak beberapa tahun terakhir. Meski demikian, Tongam tetap mengimbau kepada masyarakat agar tidak bekerja sama dengan perusahaan tekfin ilegal.

Jika masyarakat ingin bekerja sama dengan perusahaan tekfin, maka masyarakat dapat membuka situs resmi OJK untuk melihat daftar 99 perusahaan tekfin terdaftar di OJK. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi kontak layanan konsumen di nomor telepon 157 untuk melihat daftar tekfin legal dan tata cara berkegiatan yang aman dengan tekfin.

“Kalau di tekfin legal, tidak akan ada intimidasi. Kami larang perusahaan tekfin yang intimidasi, meminta akses ke seluruh kontak, meminta akses foto galeri di telepon genggam konsumen. Jika melanggar, kami akan sanksi,” ujar Tongam.

Selain itu, tekfin legal juga diharuskan transparan mengenai segala macam biaya dan besaran bunga terhadap konsumen sebelum menawarkan kesepakatan kerja sama dengan konsumen. “Kalau tekfin yang bunganya tinggi sekali itu pasti ilegal. Karena Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sudah memiliki kode berperilaku di pasar (code of conduct) untuk anggotanya,” ujar dia.

Selain itu, Satgas juga menemukan fakta bahwa mayoritas perusahaan tekfin ilegal asing berasal dari Cina, Rusia dan Korea Selatan. Perusahaan tekfin dari China sebanyak 10 persen atau 23 perusahaan, dari total 231 perusahaan asing dan domestik yang dihentikan kurun Januari-Februari 2019. “Kalau dari Cina), kira-kira tidak sampai 10 persen dari total. Ada lagi dari Rusia, Korea Selatan. Cina kebanyakan,” ujar dia.

Menurut Tongam, sangat tidak mudah untuk membasmi perusahaan tekfin ilegal asing sebab perusahaan tersebut bekerja secara virtual dan dapat berganti-ganti nama dengan mudah. Satgas baru mengetahui lokasi dan identitas perusahaan tersebut ketika penyidik kriminal siber dari kepolisian sudah turun tangan. “Kebanyakan mereka virtual kita gak tau servernya. Kita baru tahu kalau masuk penyidikan kepolisian,” ujar Tongam.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak bekerja sama dengan perusahaan tekfin ilegal. Jika masyarakat ingin bekerja sama dengan perusahaan tekfin, maka masyarakat dapat membuka situs resmi OJK untuk melihat daftar 99 perusahaan tekfin terdaftar (legal) yang sudah mendapat persetujuan OJK. (dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03