WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahananan terhadap Heri Tantan Sumaryana, Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang tahun 2012 -2016.
Heri merupakan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan terpidana OS (Ojang Sohandi) selaku Bupati Kabupaten Subang Periode 2013 2018. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2019 lalu.
“Terhitung mulai tanggal 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2020).
Dia mengatakan sebagai tindakan awal dari protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, Heri akan terlebih dulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.
Diketahui, KPK menetapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana sebagai tersangka.
Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan perkara korupsi di Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, tahun 20132018 yaitu dugaan gratifikasi terhadap pejabat di Pemkab Subang.
Kasus itu bermula pada operasi tangkap tangan KPK terhadap mantan Bupati Subang Ojang Sohandi dan yang lainnya pada April 2016 silam. Ojang telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.
Dalam perkara ini dia diduga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS sumber K2 dari tahun 2012 sampai tahun 2015 atas perintah Bupati OS dengan total Rp20 miliar.(mus)