7 May 2024 - 01:35 1:35

Ditegur Meresahkan, Bos Rumah Juang Dianiaya Juru Parkir di Kebayoran Baru

Kapolsek Kebayoran Baru, Kompol Tribuana Roseno bersama Tiga Pilar mengungkap dan menggelar kasus pengeroyokan di Rumah Juang di Jl. Wijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/5) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id

IPOL.ID – Lantaran tidak terima ditegur bos Rumah Juang berinisial ARS di tempat kerjanya di Jalan Wijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Seorang sekuriti sekaligus juru parkir dan dua kerabatnya melakukan pengeroyokan terhadap korban di TKP.

Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Tribuana Roseno mengatakan, awal penganiayaan, pada 26 April 2023, korban ARS selaku penanggung jawab Rumah Juang memberikan sanksi skors selama 10 hari kepada pelaku, M, sekuriti sekaligus tukang parkir setempat.

Kuat diduga alasannya karena M telah lalai menjalankan tugas. Nah tanggal 27 April sekitar pukul 15.40 WIB sekuriti baru yakni Raka menghubungi ARS dan menjelaskan kalau M tetap mengelola parkir setempat.

“Atas laporan tersebut korban memanggil M ke ruangan dan menjelaskan perihal skorsing hingga pemberhentian kerja terhadap M. Namun pelaku menolak hasil evaluasi rapat tersebut,” ungkap Tribuana di Mapolsek Metro Kebayoran Baru.

Lebih jauh, ARS memerintahkan sekuriti Ali agar mengeluarkan motor milik M dari lokasi. Sontak M memanggil temannya dan memprovokasi dengan teriakan “Semua ke atas woi, perang kita,” terang Kapolsek menirukan ucapan pelaku.

Diketahui, kejadian perkara di Rumah Juang tersebut berdasar rekaman CCTV, Satreskrim Polsek Kebayoran Baru di bawah kepemimpinan Kanit Reskrim, AKP Nunu Suparmi berhasil mengungkap para pelaku penganiayaan tersebut.

Ketiga tersangka M, RS dan RE melakukan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama melakukan pemukulan kepada korban. Menggunakan tangan, kursi dan alat lainnya terhadap korban hingga korban terjatuh dan terluka di bagian kepala serta memar disekujur tubuh.

“Penyebabnya karena juru parkir/sekuriti ditegur karena meresahkan pengunjung Rumah Juang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, AKP Nunu, Selasa (23/5).

Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Metro Kebayoran Baru dengan No. LP/B/189/1V/2023/SPKT/ Sektro Kebayoran Baru/Restro Jaksel/ PMJ, tanggal 28 April 2023.

“Ketiga tersangka berinisial M, RS dan RE kini telah ditangkap. Kasus penganiayaan di Rumah Juang itu pemicunya juga karena minuman keras,” kata Tribuana kepada wartawan.

Selanjutnya, dalam kasusnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan saksi-saksi, serta melakukan Visum Et Repertum ke RSPP terhadap korban. Dan mengamankan barang bukti sebuah kursi.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan. Kasusnya kini ditangani Unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru. (Joesvicar Iqbal)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
6 May 2024 - 12:17
Rafah Diserang Israel, 19 Warga Gaza Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Israel menyerang Rafah di selatan Gaza pada Minggu (5/5). Aksi Israel adalah tindakan balas dendam atas serangan roket sayap militer Hamas yang menewaskan tiga tentara IDF. Menurut pejabat

01
|
6 May 2024 - 11:14
Pagi Tadi, Gunung Semeru Kembali Erupsi

WARTAPENANEWS.COM – Gunung Semeru yang terletak di Lumajang "batuk" pagi ini, Senin (6/5). Gunung tersebut memuntahkan kolom abu setinggi 700 meter dari atas puncaknya. "Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari

02
|
6 May 2024 - 10:16
Ada Tumpahan Oli, Jalan Juanda Depok Macet Parah

WARTAPENANEWS.COM – Jalan Juanda dari arah Cisalak ke arah Margonda, Depok, macet parah tadi pagi, Senin (6/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Ada tumpahan oli jalan dekat Pesona Square Mal. Pantauan

03