WartaPenaNews, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasludin mengatakan banyak prosedur yang dilanggar Kementerian Pertanian dalam pemberian rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang putih.
Menurut data yang dihimpunnya, banyak perusahaan baru yang dapat rekomendasi tetapi tidak ikut persyaratan mutlak RIPH. Saat rapat dengar pendapat (RDP) Kementan dengan DPR, Dewan mengungkapkan banyak kejanggalan. Dia berharap pengawas hukum seperti KPK menyelidiki ini.
“Jangan sampai jual beli kuota saja. Ini hanya modal selembar persetujuan RIPH itu bisa dijual ke mana-mana. Ini membuat pangan kita enggak terkontrol. Kami ingin yang impor disaring,†kata Andi Akmal kepada wartawan, Sabtu (22/2/2020).
Di RDP, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar Alien Mus juga mempertanyakan hal sama. Dia mempertanyakan satu perusahaan yang dominan jumlah impornya ketimbang lainnya dalam RIPH buah.
“Kementan baru mengeluarkan izin RIPH kepada 3 perusahaan yaitu Laris Manis Utama, Cherry Fruit, Karunia Alam Raya Sejati. Tapi di sini ada kejanggalan dari ketiga perusahaan tersebut ada 1 perusahaan yang betul-betul jumlah impornya melebihi lainnya,” ujar Alien.
Baca Juga: Virus Corona COVID-19 Ternyata Lebih Menular Dibanding SARS
Laris Manis Utama tercatat sudah mengimpor komoditas holtikultura sebanyak 11.000 ton. Sedang Cherry Fruit diberikan impor 412 ton. Sementara, Karunia Alam Raya Sejati sebanyak 350 ton.
Demikian pula dengan total izin yang sudah dikeluarkan dari total 100 perusahaan yang mengajukan izin RIPH, Alien Mus mempertakan, mengapa baru 13 perusahaan yang sudah diberi izin.
Terhadap impor, Kemendag mengaku saat ini baru 62.000 ton bawang putih yang lolos pengajuan Surat Perizinan Impor (SPI) dari kuota 103.000 ton yang diberikan Kementan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menuturkan, sejumlah perusahaan importir baru yang harus diperiksa secara mendalam soal berkas pengajuan SPI-nya.
“Kita cek lagi terutama kalau perusahaan baru kita harus cek,” kata Agus usai menghadiri launching Jenderal Kopi Nusantara Buwas di kantor pusat Perum Bulog, Jakarta, Rabu kemarin.
Kementan, sebaliknya menyatakan tak ada konflik kepentingan pemberian RIPH. Dirjen Holtikultura Kementan Prihasto Setyanto usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, membantah tudingan RIPH tak transparan.
Prihasto mengatakan pemberian RIPH sudah dilakukan secara terbuka. Dia juga membantah ada konflik kepentingan dalam pemilihan importir. Namun dia tidak membeberkan perusahaan-perusahaan yang diberikan RIPH dengan kuota masing-masing.
“Kata siapa kurang terbuka. Enggak. Kan dugaan saja. Semua terbuka,” katanya. (mus)